Investasi Bodong di Rejang Lebong
BREAKING NEWS: Pasutri di Rejang Lebong Dilaporkan Kasus Investasi Bodong, Kerugian Rp 3,2 M
Setelah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, kasus arisan dan investasi bodong akhirnya resmi dilaporkan. Ada 22 korban.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Setelah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, kasus arisan dan investasi bodong akhirnya resmi dilaporkan.
Sebanyak 22 orang korban yang diwakili kuasa hukumnya melapor ke Polres Rejang Lebong pada Rabu (7/2/2024) sore.
Terlapornya sendiri merupakan Pasangan Suami Istri (pasutri) berinisial LN dan DR warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Total kerugian dari 22 korban itu sendiri mencapai Rp 3,2 miliar.
"Sudah kita laporkan ke Polres Rejang Lebong, ada 22 korban dengan total kerugiannya Rp 3,2 miliar," kata Kuasa Hukum Korban, Indra Sapri.
Indra Sapri didampingi Sofian yang mewakili para korban arisan dan investasi ini mengatakan laporan yang dibuat menjadi satu ini untuk mempersingkat pelaporan.
Para korbannya sendiri semuanya mengalami kerugian berbentuk uang dengan nominal berbeda-beda. Mulai dari Rp 14 juta hingga ada yang nilai fantastis mencapai Rp 676 juta setiap orangnya.
"Maka dari itu totalnya mencapai Rp 3,2 miliar dari 22 orang korban itu," lanjut Indra.
Untuk terlapornya sendiri ialah pasangan suami istri berinisial LN dan DR. Korbannya ini tergiur mengikuti arisan dan investasi bodong itu karena diberikan iming-iming profit hingga 20 persen keuntungan dari modal yang dimasukan.
Bahkan jika modalnya besar, keuntungan yang ditawarkan mencapai hingga 30 atau 40 persen.
"Tergantung modalnya, itu yang buat mereka tertarik, para korban ini merupakan korban yang baru ikut tanpa pernah menikmati profitnya sama sekali," jelas Indra.
Kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum terdata karena menurut informasinya para nasabah mencapai ratusan orang.
Para korban berharap dengan memasukkan laporan ke Polres Rejang Lebong ini pelaku bisa diamankan.
Korban juga melengkapi berkas laporannya dengan bukti transaksi, bukti ajakan dan sebagainya.
"Harapannya bisa diproses lebih lanjut dan terlapor bisa diamankan," ungkap Indra.
Seperti yang disampaikan salah satu korban, Reko kepada TribunBengkulu.com. Ia tak hanya menjadi korban arisan dan investasi online saja namun menjadi korban penipuan dari LN.
Perempuan yang dikenalnya itu meminta tolong mentransferkan uang terlebih dahulu. Dikarenakan ia mengenal dekat, makanya ia mentransferkan dahulu uang tersebut.
Sedangkan untuk arisan dan investasi, Reko mengaku total uang yang dibawa kabur oleh LN berjumlah Rp 20 juta.
Saat itu, ia mengikuti salah satu investasi dengan jangka waktu 10 hari. Nantinya ia dijanjikan mendapatkan total Rp 24 juta setelah waktu yang ditentukan itu.
Tapi sampai saat ini, uang milik Reko tak kunjung dikembalikan bahkan profit yang dijanjikan tak kunjung tiba.
"Karena banyak yang mengikuti saya coba ikut juga, saya ikut Rp 20 juta, nah profitnya Rp 4 juta kalau 10 hari, jadi totalnya nanti jadi Rp 24 juta," papar Reko.
Baca juga: Ketahui Ciri-ciri Arisan dan Investasi Bodong, Banyak Makan Korban di Rejang Lebong
Modus Pasutri Tipu Korban Investasi Bodong
Dari informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, LN dan DR telah sejak lama membuka arisan dan investasi tersebut. Tak hanya berbentuk uang tunai saja, mereka bahkan menerima investasi barang berupa emas.
Modusnya sendiri, kedua pasangan ini kerap menawarkan kepada nasabahnya untuk berinvestasi di tempatnya. Jika berinvestasi di tempatnya maka mereka akan mendapatkan profit hingga maksimal 40 persen dari modal.
Awalnya, arisan dan investasi yang dijalani LN dan DR ini berjalan lancar sehingga membuat banyak masyarakat yang tertarik.
Selain di tawarkan melalui sosial media Facebook, LN dan DR juga mencari nasabah melalui tatap muka secara langsung.
Para korbannya ini tergiur karena arisan dan investasi bodong milik LN dan DR ini terkenal di lingkungannya.
Apalagi mereka diberikan iming-iming profit hingga 20 persen keuntungan dari modal yang dimasukkan. Bahkan jika modalnya besar, keuntungan yang ditawarkan mencapai hingga 30 atau 40 persen.
"Misal invest Rp 20 juta, itu dalam jangka waktu 10 hari maka akan kembali menjadi Rp 24 juta," kata kuasa hukum para korban, Indra Sapri.
Awalnya arisan dan investasi online ini berjalan lancar. Hingga pada beberapa bulan lalu, LN dan DR mulai tidak bisa menepati janjinya. Para korban dijanjikan akan menerima keuntungan dan menawarkan kembali investasi lainnya. Tak kunjung mendapatkan profit, kebanyakan korban malah makin mengalami kerugian.
"Bahkan ada korbannya yang kerugiannya mencapai Rp 676 juta, ini di 22 korban saja totalnya sudah Rp 3,2 miliar," lanjut Indra.
Sementara itu, menurut sumber terpercaya bahwa LN dan DR telah lama meninggalkan Kabupaten Rejang Lebong. Pasutri ini kabur meninggalkan orangtua dan anaknya.
Dari penelusuran melalui sosial medianya, LN dan DR telah berada di Provinsi Lampung. Menariknya lagi, LN dan DR diketahui telah membeli rumah, lahan hingga mobil yang diduga uangnya bersumber dari para korban.
"Beli rumah, mobil sama tanah dia pak, itu kita lihat di sosial medianya, tangkap pak dia itu, uang kami itu dipakainya," ungkap salah satu korban yang namanya enggan disebutkan.
Investasi Bodong di Rejang Lebong
investasi bodong
Arisan Bodong
breaking news
TribunBreakingNews
breaking news bengkulu
Pasutri
Rejang Lebong
Bengkulu
Update Kasus Investasi Bodong di Rejang Lebong, Polisi Telusuri Keberadaan Pelaku |
![]() |
---|
Kasus Investasi Bodong Pasutri di Rejang Lebong Dilidik Polisi, Total 22 Korban Rp 3,2 Miliar |
![]() |
---|
Modus Pasutri di Rejang Lebong Tawarkan Investasi Bodong, Raup Rp 3,2 Miliar dari Korban |
![]() |
---|
Ketahui Ciri-ciri Arisan dan Investasi Bodong, Banyak Makan Korban di Rejang Lebong |
![]() |
---|
Kasus Arisan dan Investasi Bodong di Rejang Lebong, Polisi Minta Korban Kumpulkan Bukti Pendukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.