Rabu, 15 April 2026

Pemilu 2024

Ketahui Lebih Dekat Apa itu Exit Poll dan Fungsinya serta Bagaimana Aturan KPU?

Exit Poll adalah jenis survei pemilu yang dilakukan terhadap pemilih saat proses pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sedang berlangsung.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Freepik.com
Ilustrasi Exit Poll Pemilu 2024. Ketahui Lebih Dekat Apa itu Exit Poll dan Fungsinya serta Bagaimana Aturan KPU?. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Masa Pemilu 2024 hanya tinggal hitungan hari, istilah Exit Poll pun mulai kerap terdengar di kalangan masyarakat.

Istilah Exit Poll ini bakal semakin melekat di telinga saat menjelang hari pemungutan hingga penghitungan suara.

Exit Poll ini digunakan oleh masyarakat sebagai gambaran hasil penghitungan suara, baik pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg).

Namun perlu diingat, Exit Poll tidak menyajikan hasil suara akurat dan bukan penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nah, daripada kamu makin penasaran apa itu istilah Exit Poll dalam Pemilu, mari simak langsung penjelasannya di bawah ini!

Baca juga: Kenali Perbedaan Quick Count dan Real Count Jelang Pemilu 2024, Ternyata Terkait Penghitungan Suara

Pengertian Exit Poll

Exit Poll adalah jenis survei pemilu yang dilakukan terhadap pemilih saat proses pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sedang berlangsung.

Survei ini berhenti mengumpulkan data saat penghitungan suara di TPS dimulai.

Selain itu, Exit Poll adalah alat untuk memahami kecenderungan perilaku pemilih.

Hasil dari Exit Poll setidaknya mampu menjelaskan tiga fungsi survei sekaligus. Fungsi tersebut meliputi:

Prediksi tentang perolehan suara pada pemilu

Memetakan pola dukungan pemilih terhadap partai, capres, beserta isu-isu yang muncul

Memberikan kontribusi luas untuk kebutuhan penelitian akademis.

Bagaimana Aturan KPU Tentang Exit Poll?

Penghitungan cepat hasil Pemilu 2024 menggunakan Exit Poll dan Quick Count menarik perhatian KPU RI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved