Selasa, 14 April 2026

Pemilu 2024

Sebanyak 1.285 Lembar Surat Suara Pemilu 2024 Dibakar KPU Rejang Lebong

Sebanyak 1.285 lembar surat suara di Kabupaten Rejang Lebong dimusnahkan pada Selasa (13/2/2024) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Pemusnahan 1.285 lembar surat suara yang berlebih di Gudang Logistik KPU Rejang Lebong, Selasa (13/2/2024) pagi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sebanyak 1.285 lembar surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong dimusnahkan, pada Selasa (13/2/2024) pagi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong langsung memusnahkan surat suara tersebut dengan cara dibakar.

Pemusnahan ini juga langsung disaksikan Bawaslu Rejang Lebong, TNI-Polri dan pihak lainnya.

Pemusnahan surat suara yang berlebih dan rusak ini dilakukan untuk menghindari adanya potensi kecurangan.

Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman mengatakan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 ini tentu masih ada potensi kecurangan yang bisa saja terjadi.

Agar tidak ada kecurangan khususnya di penyelenggara pemilu, surat suara berlebih dan rusak itu harus dimusnahkan.

Pihaknya memastikan saat ini sudah tidak ada selembar pun surat suara yang tertinggal di gudang logistik KPU Rejang Lebong.

Baca juga: Bawaslu Rejang Lebong Tertibkan APK di Masa Tenang, Baliho Caleg Provinsi Masih Terpasang

Surat suara berlebih dan rusak yang dimusnahkan ini berjumlah 1.285 lembar.

"Harus dimusnahkan, ini agar tidak ada potensi kecurangan, saya pastikan tidak ada lagi surat suara di gudang logistik yang tertinggal," tegas Ujang.

Adapun surat suara yang di musnahkan ini rinciannya surat suara Pilpres sebanyak 245 lembar, surat suara DPR RI sebanyak 57 lembar, surat suara DPD RI sebanyak 168 lembar.

Lalu, surat suara DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 99 lembar, surat suara DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 1 sebanyak 99 lembar, surat suara DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 2 sebanyak 449 lembar.

Kemudian, surat suara DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 3 sebanyak 116 lembar dan surat suara DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 4 sebanyak 52 lembar.

"Kita musnahkan dengan cara dibakar," lanjut Ujang.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali mengatakan bahwa seluruh surat suara tersebut telah dimusnahkan.

Dimana proses pemusnahan yang dilakukan oleh KPU Rejang Lebong ini berjalan sesuai mekanisme dan aturan.

Ia juga menyebut bahwa pemusnahan ini dinilai sangat penting untuk menghindari adanya indikasi atau potensi kecurangan  terutama pada surat suara dengan kondisi baik namun berlebih.

"Berjalan sesuai aturan dan mekanismenya, karena pemusnahan ini memang penting,"singkat Ali.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved