Petugas Linmas Pemilu Dianiaya

Kasus Linmas TPS Ditonjok hingga Mata Bengkak dan Jari Patah di Bengkulu Berakhir Damai

Kasus Linmas TPS Ditonjok Hingga Mata Bengkak dan Jari Patah di Bengkulu Berakhir Damai

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO Polresta Bengkulu
Kasus petugas linmas TPS dianiaya di TPS 07 Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ditonjok hingga mata bengkak dan jari patah, Rabu (14/2/2024) berakhir damai. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasus Linmas yang berjaga di TPS 07 Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ditonjok hingga mata bengkak dan jari patah, Rabu (14/2/2024) berakhir damai.

Korban diketahui bernama Restan (53) yang merupakan petugas Linmas yang tinggal di Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Sedangkan pelaku yaitu pria berinisial WK (32) seorang honorer di salah satu kelurahan di Kota Bengkulu, yang tempat tinggalnya di perumahan yang tidak jauh dari lokasi TPS 07.

Damai antara pelaku dan korban ini dibenarkan Kapolres Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat, Kamis (15/2/2024).

Dikatakan Endang, keduanya sudah dipanggil oleh pihak kepolisian Polsek Selebar dan dimediasi oleh Kapolsek Selebar Kompol Hasanul Bakri.

"Jadi di TPS Sumur Dewa itu terjadi kesalahpahaman sehingga terjadilah pemukulan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan pelaku diamankan di Polsek Selebar. Atas permintaan dari kedua belah pihak, mereka sepakat untuk berdamai," ungkap Endang.

Dikatakan Endang dalam mediasi kesepakatan damai tersebut, tentunya ada beberapa kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak.

Dengan poin penting di dalam kesepakatan damai tersebut, pihak pelaku diminta untuk bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh korban.

"Untuk rasa kemanusiaan dari pada korban, pelaku memberikan biaya pengobatan terhadap korban," kata Endang.

Diberitakan sebelumnya, kejadian penonjokan petugas Linmas TPS tersebut terjadi pada Rabu (14/2/2024) pagi, saat korban sedang bertugas di TPS 07 yang cukup jauh dari rumahnya.

Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, datanglah pelaku bersama sang istri dengan membawa undangan untuk mencoblos di TPS.

Selang beberapa waktu, nama pelaku dipanggil terlebih dahulu oleh petugas untuk melakukan pencoblosan.

Usai melakukan pencoblosan, pelaku kembali duduk karena istrinya belum mendapatkan giliran untuk dipanggil mencoblos.

Namun karena istrinya tak kunjung dipanggil, pelaku kemudian menghampiri korban dan melakukan protes kepada korban, karena nama istrinya tak kunjung dipanggil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved