Pemilu 2024
Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran, Pasangan Capres dan Cawapres Harus Penuhi 3 Point Penting Ini!
Berikut syarat Pilpres 2024 satu putaran, pasangan capres dan cawapres harus penuhi tiga point penting.
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut syarat Pilpres 2024 satu putaran, pasangan capres dan cawapres harus penuhi tiga point penting.
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.
Pada Pilpres 2024 diikuti 3 pasangan capres-cawapres yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Jika Pilpres menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali saja pada 14 Februari 2024 kemarin.
Namun, jika mengharuskan dua putaran, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024 mendatang.
Terkait pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024.
Lantas apa saja syarat Pilpres 2024 satu putaran? Simak selengkapnya di bawah ini!
Baca juga: Suara Anies-Muhaimin Merangsek Naik 30 Persen, Hitung Suara Kawal Pemilu Kamis 15 Januari 2024
Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran
Aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.
1. Suara satu paslon lebih 50 persen
Pemilu bisa berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon yang ikut pemilihan bisa terjadi jika salah satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Akan tetapi, apabila hanya diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.
2. Mengantongi kemenangan lebih dari setengah provinsi yang ada di Indonesia
Kandidat harus menang lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia.
Dengan kata lain, paslon tersebut harus menang minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
Pemilu 2024
Pemilu Serentak
Capres
cawapres
Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran
Pilpres 2024
Pilpres 2024 Satu Putaran
Pilpres 2 Putaran
Syarat Pilpres Dua Putaran
Ganjar-Mahfud
Anies-Muhaimin
Prabowo-Gibran
Syarat Pilpres Satu Putaran
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Syarat-Pilpres-2024-Satu-Putaran-Paslon-Harus-Penuhi-3-Point-Penting-Ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.