Pemilu 2024

Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran, Pasangan Capres dan Cawapres Harus Penuhi 3 Point Penting Ini!

Berikut syarat Pilpres 2024 satu putaran, pasangan capres dan cawapres harus penuhi tiga point penting.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com
Ilustrasi Pemilu 2024. Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran, Paslon Harus Penuhi 3 Point Penting Ini! 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut syarat Pilpres 2024 satu putaran, pasangan capres dan cawapres harus penuhi tiga point penting.

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.

Pada Pilpres 2024 diikuti 3 pasangan capres-cawapres yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Jika Pilpres menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali saja pada 14 Februari 2024 kemarin.

Namun, jika mengharuskan dua putaran, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024 mendatang. 

Terkait pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024. 

Lantas apa saja syarat Pilpres 2024 satu putaran? Simak selengkapnya di bawah ini!

Baca juga: Suara Anies-Muhaimin Merangsek Naik 30 Persen, Hitung Suara Kawal Pemilu Kamis 15 Januari 2024

Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran

Aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

1. Suara satu paslon lebih 50 persen

Pemilu bisa berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon yang ikut pemilihan bisa terjadi jika salah satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Akan tetapi, apabila hanya diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.

2. Mengantongi kemenangan lebih dari setengah provinsi yang ada di Indonesia

Kandidat harus menang lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia.

Dengan kata lain, paslon tersebut harus menang minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved