Pemilu 2024

6 Calon DPRD Kabupaten Kaur Unggul Dapil 2, Joni Bahrul Memimpin Data Sementara KPU 18 Februari

Update hasil hitung suara Pemilu DPRD Kabupaten Kaur Dapil 1 pada Minggu 18 Februari 2024 pukul 13.22 WIB, Joni Bahrul memimpin data sementara KPU.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Update Hasil Hitung Suara DPRD Kabupaten Kaur. 6 Calon DPRD Kabupaten Kaur Unggul Dapil 2, Joni Bahrul Memimpin Data Sementara KPU 18 Februari. 

 

Update hasil hitung suara Pemilu DPRD Kabupaten Kaur Dapil 2
Update hasil hitung suara Pemilu DPRD Kabupaten Kaur Dapil 2 (KPU)

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Baca juga: 4 Besar Suara Tertinggi Calon DPD RI Dapil Bengkulu, Elisa Ermasari Masih Unggul Data Sementara KPU

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved