Berita Rejang Lebong

Besaran Honor Pengawas TPS di Rejang Lebong, Dibayar Sebelum Masa Tugas Berakhir

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 merupakan petugas yang mengawasi saat pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Bawaslu Rejang Lebong segera menyalurkan honor atau gaji kepada 816 Pengawas TPS sebelum masa tugas mereka berakhir 21 Februari 2024 ini. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 merupakan petugas yang mengawasi saat pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Di Kabupaten Rejang Lebong terdapat 816 PTPS yang bertugas. Dalam waktu dekat ini, Bawaslu Rejang Lebong segera memberikan honor kepada PTPS yang telah bertugas dalam Pemilu 2024.

Rencananya pemberian honor itu dilaksanakan sebelum tanggal 21 Februari 2024.

"Segera kita salurkan, sebelum tanggal 21 Februari 2024 nanti," kata Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali.

Ahmad Ali menyebut, honor atau gaji PTPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta. Honor tersebut nantinya akan langsung disalurkan melalui rekening masing-masing.

Adapun masa tugas PTPS sendiri masih akan berjalan hingga tanggal 21 Februari 2024. Ini dikarenakan dalam waktu tersebut, PTPS masih ikut dalam pembahasan sebelum pleno penghitungan suara selesai dilaksanakan.

"Kalau untuk operasionalnya sudah kita salurkan, untuk honor atau gajinya dalam waktu dekat ini kita salurkan, lewat rekening masing-masing," lanjut Ali.

Adapun tugas dari PTPS sendiri ialah mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara.

Kemudian mengawasi pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara hingga mencatat jika ada dugaan pelanggaran ataupun kesalahan.

Para PTPS ini sendiri telah mulai bertugas sejak dilantik pada 22 Januari 2024 lalu sehingga masa tugasnya akan habis pada 21 Februari 2024.

Baca juga: Linmas di Rejang Lebong Meninggal Usai Amankan TPS, KPU Akan Beri Santunan Kematian

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved