Pemilu 2024

Golkar Unggul Pileg DPRD Mukomuko Dapil 3, Dokter Ferdy Tertinggi: Ini Daftar 8 Caleg Teratas

Hasil hitung sementara dari laman resmi KPU, Partai Golongan Karya (Golkar) unggul di Dapil III Mukomuko dengan perolehan suara tertinggi.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com
Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 3. Golkar Unggul Dapil III Mukomuko, Ini 8 Caleg Suara Tertinggi Hasil Hitung Sementara KPU 19 Februari. 

Urutan selanjutnya adalah Partai Amanat Nasional (PAN) yang memperoleh suara sementara sebanyak 1.669 atau 6,7 persen dengan perolehan caleg tertinggi atas nama Siswanto yang mendapat perolehan suara sebanyak 848.

Terakhir, ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berhasil mengantongi 1.669 suara atau setara 6,7 persen.

Suara paling unggul di PDIP diraih oleh caleg atas nama Roni Pasla dengan perolehan suara sebanyak 744.

Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut, maka PDIP diperkirakan tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 3 berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Data tersebut diakses pada pukul 12.56 WIB dari laman resmi KPU dengan progres 150 dari 200 TPS atau sebesar 75,00 persen.

 

Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 3
Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 3

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved