Pemilu 2024

Real Count KPU Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 1: Karto Unggul, Dibayangi Maria Dwi Defisya

Mengutip langsung dari laman resmi KPU, Partai Golongan Karya (Golkar) berhasil mengantongi suara sebanyak 5.219 atau setara 18,48 persen.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 1. Real Count KPU Calon DPRD Kabupaten Muko-Muko Dapil 1: Karto Unggul, Disusul Maria Dwi Defisya. 

Aceng Jakaria berhasil meraih suara teratas di Partai Demokrat dengan perolehan suara 1.184.

Pada urutan ketujuh adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) partai ini telah mengumpulkan suara sebanyak 1.868 atau 6,61 persen.

Dari seluruh caleg Partai Hanura, Alfina berhasil meraih suara paling unggul dengan perolehan 1.284 suara.

Sementara di urutan kedelapan ada Partai Nasdem yang telah mengumpulkan suara sebanyak 1.783 dengan persentase 6,33 persen.

Adapun caleg yang berhasil mengantongi suara tertinggi atas nama Tabrani dengan suara 926.

Urutan terakhir, ada Partai Perindo yang saat ini telah mengantongi 1.634 suara atau setara 5,79 persen.

Suara teratas diraih oleh Juweni dengan perolehan suara sementara sebanyak 371 suara.

Namun, jika tren perolehan suara sementara terus berlanjut, Partai Perindo diperkirakan tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Mukomuko berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague.

Hingga berita ini diturunkan, Senin (19/02/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU

Baca juga: Mantan Kades Ungguli Ketua DPRD, Ini 4 Caleg Suara Tertinggi Hasil Sementara Dapil 3 Bengkulu Tengah

 

Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Muko-Muko Dapil 1
Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Muko-Muko Dapil 1

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved