Pemilu 2024

Apriyadi Unggul Data Sementara KPU, Ini 6 Suara Teratas Calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil II

Update hasil hitung suara calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 2 dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Apriyadi unggul data sementara KPU.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TrbunBengkulu.com/KPU
Update Hasil Hitung Suara Kabupaten Rejang Lebong Dapil 2. Apriyadi Unggul Data Sementara KPU, Ini 6 Suara Teratas Calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil II. 

 

Udpate Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 2
Udpate Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 2

 

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Baca juga: Ini 12 Calon DPRD Kabupaten Lebong Dapil 1, Carles Ronsen Unggul Sementara, PAN Potensi 3 Kursi

Baca juga: Derta Rohidin Masih Unggul Data Sementara KPU, Ini 4 Suara Tertinggi Calon DPR RI Dapil Bengkulu

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved