Pemilu 2024

Mantan Napi Unggul dari 8 Calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 1 Teratas, PKB Potensi 2 Kursi

Update hasil hitung suara calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 1 dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anton Doriska caleg PKB unggul.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Update Hasil Hitung suara Calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Ini 8 Calon Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 1: Mantan Narapidana Anton Doriska Unggul, PKB Potensi 2 Kursi. 

Setelah Partai Gerindra ada Partai Nasdem dengan perolehan suara 2.324 atau 8,59 persen.

Menariknya, selisih suara antara Partai Gerindra dan Nasdem cukup tipis.

Putra Mas Wigoro memimpin perolehan suara di Nasdem dengan jumlah suara 1.339.

Lalu, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyusul dengan perolehan suara total 1.806 atau 6,68 persen.

Rheki jauh lebih unggul dibandingkan caleg PKS lainnya, yakni dengan perolehan suara sebanyak 676.

Kursi terakhir kemungkinan diduduki oleh Partai Demokrat yang mengumpulkan 1.267 suara atau 4,68 persen.

Efajri Fadilah unggul dengan jumlah suara 346 dari seluruh caleg di Demokrat.

Baca juga: Derta Rohidin Masih Unggul Data Sementara KPU, Ini 4 Suara Tertinggi Calon DPR RI Dapil Bengkulu

Baca juga: 6 Calon DPRD Kabupaten Kaur Unggul Dapil 2, Joni Bahrul Memimpin Data Sementara KPU 18 Februari

Namun, berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka PKB diperkirakan bisa mendapatkan jatah 2 kursi DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 1.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hitung suara sementara tersebut diakses langsung dari laman resmi KPU pada Selasa, (20/2/2024) pukul 11.13 WIB dengan progres 230 dari 264 TPS atau 79,81 persen.

 

Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong
Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved