Pemilu 2024

8 Caleg DPRD Kota Jambi Dapil Telanaipura, Danau Teluk dan Sipin Unggul, Golkar Peluang 2 Kursi

Berikut update hasil hitung suara caleg DPRD Kota Jambi Dapil Telanaipura, Danau Teluk dan Danau Sipin unggul hitung suara KPU.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Kolase Foto Kemas Faried Alfarelly (Kiri) dan Hitung Suara Sementara KPU (Kanan). 8 Caleg DPRD Kota Jambi Dapil Telanaipura, Danau Teluk dan Sipin Unggul, Golkar Peluang 2 Kursi. 

Absar Surwansyah caleg nomor urut 1 unggul dengan raihan suara 765 unggul dibandingkan caleg Nasdem lainnya.

Lalu, di urutan ke-7 ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan raihan suara 1.525 atau setara 6,22 persen.

Kemudian urutan terakhir adalah Partai Perindo dengan perolehan suara 1.362 atau setara 5,56 persen.

M.Hasby peraih suara paling banyak di Partai Perindo dengan perolehan suara sementara sebanyak 1.202.

Hingga berita ini diturunkan, Selasa (27/02/2024) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Untuk pembagian Lengkap Dapil dan kursi DPRD Provinsi Jambi, temukan di bagian akhir berita.

Perolehan Suara PKB Untuk DPRD Kota Jambi di Telanaipura, Sulaiman Syawal Tertinggi

Perolehan Suara Gerindra Untuk DPRD Kota Jambi di Telanaipura, Ryanda Partawijaya Tertinggi

 

Update Hasil Hitung Suara Sementara Calomn DPRD Kota Jambil Dapil 3
Update Hasil Hitung Suara Sementara Calomn DPRD Kota Jambil Dapil 3

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved