Jumat, 24 April 2026

Pemilu 2024

Ini 8 Caleg Suara Tertinggi DPRD Kota Jambi Dapil Alam Barajo, Efron Purba

Efron Purba caleg Partai Golongan Karya unggul hasil hitung suara sementara calon DPRD Kota Jambi Dapil Kota Baru.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Hasil Hitung Suara Sementara Calon DPRD Kota Jambi Dapil Alam Barajo. Efron Purba Caleg Golkar Unggul Suara Sementara KPU, Ini 8 Calon DPRD Kota Jambi Dapil Alam Barajo. 

Lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di posisi ke-7 dengan perolehan suara sebanyak 1.936 atau setara 7,06 persen.

Baca juga: Ini 8 Caleg Suara Tertinggi DPR RI Provinsi Jambi: Golkar Berpeluang 2 Kursi, PKS Menempel Ketat

Baca juga: Ini 8 Caleg Teratas DPRD Provinsi Riau Dapil 8 Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi, PDIP Unggul

Maria Magdalena, caleg nomor urut 1 berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 892 jumlah suara.

Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan berada di urutan terakhir dan bisa mengklaim kursi ke-8 dengan perolehan suara sebanyak 1.920 atau setara 7 persen.

M. Ananda Parnas caleg Partai Persatuan Pembangunan peraih suara paling unggul dengan jumlah 606 suara.

Hingga berita ini diturunkan, Selasa (27/02/2024) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Untuk pembagian Lengkap Dapil dan kursi DPRD Provinsi Jambi, temukan di bagian akhir berita.

Perolehan Suara PKB Untuk DPRD Kota Jambi di Telanaipura, Sulaiman Syawal Tertinggi

Perolehan Suara Gerindra Untuk DPRD Kota Jambi di Telanaipura, Ryanda Partawijaya Tertinggi

 

Real Count KPU DPRD Kota Jambi Dapil Alam Barajo
Real Count KPU DPRD Kota Jambi Dapil Alam Barajo

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved