Belanja Pegawai Pemprov Bengkulu Capai 35 Persen dari APBD, Rp 21 Miliar untuk Gaji PPPK

Belanja pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun 2024 mencapai 35 persen.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana regristrasi tahapan SKD PPPK Pemprov Bengkulu saat seleksi CASN tahun 2023, Senin (20/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Belanja pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun 2024 mencapai 35 persen.

Sementara untuk batas maksimal belanja pegawai sesuai petunjuk pemerintah pusat ada di angka 30 persen.

Lantaran itulah Pemprov Bengkulu berhati-hati saat akan melaksanakan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menerangkan, pemprov sangat berhati-hati akan adanya rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

"Belanja pegawai kita sudah 35 persen, jadi kelebihan 5 persen. Makanya kita hati-hati kalau tidak ada jaminan tambahan APBN dari pusat," kata Isnan. 

Tahun 2023 lalu, Pemprov Bengkulu mendapatkan 748 formasi PPPK usulan disetujui KEMENPAN-RB.

Dari 748 formasi ini, didominasi oleh formasi tenaga pendidik atau guru, yakni sebanyak 631 formasi.

Sementara untuk formasi tenaga kesehatan 109 orang, dan tenaga teknis lainnya dalam hal ini penyuluh pertanian sebanyak 8 orang.

Sedangkan untuk penggajian PPPK 2023 yang lulus sudah dianggarkan sekitar Rp 21 miliar dari APBD 2024.

Untuk belanja pegawai di jajaran Pemprov Bengkulu mencapai Rp 1,1 triliun. Sementara untuk keseluruhan APBD Provinsi Bengkulu sekitar Rp 3 triliun.

Jumlah ini terbilang baik, pasalnya terjadi penurunan presentasi belanja pegawai yang sebelumnya menyentuh angka 40 persen. 

"Kita akan mengacu kepada APBD kita dulu, nanti kita menunggu petunjuk teknisnya seperti apa . Kalau memang nanti petunjuk data base-nya semua digaji APBN, ya kita tindak lanjuti," jelas Isnan. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved