Pemilu 2024

Direktur PT Dharma Lautan Utama Teratas, Ini 10 Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 Unggul Hitung Suara KPU

Terdapat 10 kursi anggota DPR RI yang diperebutkan di Dapil Jatim 1, meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Perolehan Suara Sementara DPR RI Provinsi Jatim. Direktur PT Dharma Lautan Utama Teratas, Inilah 10 Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 Unggul 

Untuk pembagian lengkap dapil dan kursi DPR RI Dapil Provinsi Jawa Timur bisa ditemukan di bawah ini!

 

Perolehan Suara Sementara DPR RI Provinsi Dapil Jatim 1
Perolehan Suara Sementara DPR RI Provinsi Dapil Jatim 1

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Baca juga: 6 Caleg Teratas DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Singkawang-Bengkayang, Mantan Wali Kota Unggul

Baca juga: Ini 8 Caleg Suara Tertinggi DPR RI Provinsi Jambi: Golkar Berpeluang 2 Kursi, PKS Menempel Ketat

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved