Bengkulupedia

Nomor Handphone Kapolresta Bengkulu Aktif 24 Jam, Masyarakat Bisa Sampaikan Aduan

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata memberikan nomor kontak handphone miliknya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata memberikan nomor kontak handphone miliknya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata memberikan nomor kontak handphone miliknya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan.

Nomor handphone tersebut juga merupakan nomor WhatsApp miliknya, yang aktif selama 24 jam setiap harinya.

Sehingga masyarakat bisa menyampaikan aduan secara langsung, maupun melalui aplikasi WhatsApp.

Masyarakat bisa menghubungi Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata melalui nomor pribadinya di 0822-8099-3069.

"Masyarakat bisa menghubungi langsung nomor kontak Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui PS Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat, Selasa (5/3/2024).

Kapolresta akan memberikan respon secepat mungkin kepada masyarakat yang menyampaikan aduan atau keluhan ke kontak pribadinya.

Untuk mensosialisasikan nomor kontak pribadinya agar bisa diakses oleh semua warga, nomor kontak Kapolresta Bengkulu juga sudah memasang sejumlah banner di lokasi-lokasi layanan Polresta Bengkulu.

Termasuk juga dengan mensosialisasikan nomor kontak pribadi Kapolresta tersebut melalui akun media sosial Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran.

"Silahkan hubungi nomor Kapolresta apabila ada hal yang ingin diadukan. Melalui program ini diharapkan permasalahan Kamtibmas dan gangguan lainnya bisa secepatnya ditindaklanjuti," kata Endang.

Jika sungkan untuk menghubungi nomor pribadi Kapolresta Bengkulu, masyarakat juga bisa menyampaikan aduan melalui nomor layanan pengaduan hotline Polresta Bengkulu.

Yaitu melalui nomor 0821- 6973-0299, atau bisa juga melalui Call Center Pengaduan Masyarakat di nomor 110.

"Program ini dilakukan dalam rangka transformasi pelayanan publik dalam Program Quickwin Presisi yang merupakan Program Kapolri," ujar Endang.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved