Pemilu 2024
Caleg DPRD Provinsi Dapil Kepahiang Gugat KPU dan Bawaslu
Merasa dirugikan saat kontestasi Pemilu serentak 2024, Calon Legislatif hendak melaporkan KPU Kepahiang dan Bawaslu Kepahiang.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Merasa dirugikan saat kontestasi Pemilu serentak 2024, calon legislatif (Caleg) Julian Tanel dari Partai Gerindra Nomer Urut 1 untuk DPRD Provinsi Bengkulu dapil Kepahiang melaporkan KPU Kepahiang dan Bawaslu Kepahiang.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Dimana Julian Tanel beserta kuasa hukumnya meyakini KPU dan Bawaslu bekerja tidak sesuai aturan Pemilu.
"Benar, untuk gugatan sedang diproses untuk segera dimasukkan ke Pengadilan Negeri Kepahiang," kata kuasa hukumnya Yasrizal, Rabu (6/3/2024).
Yasrizal menyebut, pihaknya meyakini ada perbuatan melawan hukum jadi pihaknya menduga KPU Kepahiang dan Bawaslu Kepahiang melaksanakan pemilu tidak sesuai dengan undang-undang dan aturan pemilu.
Baca juga: 4 Caleg Suara Terbanyak DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang, Dosen Unived Peluang Kursi Terakhir
Ini dikarenakan banyaknya temuan kesalahan input dan lainnya, pihaknya menduga memang ada kesengajaan terkait hal tersebut.
"Itu dugaan kita yang akan kita gugat, itu berdasarkan temuan-temuan kita," lanjut Yasrizal.
Yasrizal menambahkan, kliennya sendiri merupakan calon legislatif dari Partai Gerindra untuk calon DPRD Provinsi Bengkulu.
Pihaknya menggugat secara perdata karena merasa kliennya dirugikan, dikarenakan kliennya sudah mengikuti tahapan pemilu yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu dengan sebaik-baiknya.
Namun dalam prosesnya, diduga tidak sesuai aturan Pemilu.
"Jadi kami menggugat agar mereka bisa mengganti kerugian yang dialami oleh klien saya,"tutup Yasrizal.
Adapun untuk Pemilu serentak 2024 di Kepahiang telah selesai dilaksanakan.
Bahkan KPU Kepahiang telah melaksanakan pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten.
Dimana hasil pleno tersebut saat ini sedang diplenokan kembali ditingkat Provinsi Bengkulu.
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.