Ramadan 2024

Hukum Utang Puasa Belum Lunas Tapi Sudah Masuk Ramadan Berikutnya?

Simak penjelasan soal hukum utang puasa ramadan belum lunas tapi sudah memasuki bulan ramadan berikutnya.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
Tangkapan Layar TribunVideo
Dr Muhammad Nashirudin. Bagaimana Hukumnya Utang Puasa Belum Lunas Tapi Sudah Masuk Ramadan Berikutnya? Begini Penjelasannya 

"Dalam Al-Quran Allah Berfirman

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Barang siapa yang berat melakukan puasa ramadan karena sakit atau karena yang lain maka dia bisa mengganti dengan fiddiyah dan dia tidak berdosa, seandainya karena memang dia tidak mampu membayar puasa ramadan yang dia tinggalkan di tahun lalu karena ada udzhur syar'i," jelas Nasarudin.

Namun berbeda jika seseorang meninggalkan puasa di tahun kemarin dan dia memiliki kesempatan untuk membayar puasanya.

Namun waktu yang dia miliki itu tidak digunakan untuk membayar utang puasa hingga datangnya bulan ramadan berikutnya maka hukumnya berdosa bagi orang tersebut.

Meski begitu lanjutnnya, seseorang itu masih tetap memiliki kewajiban untuk mengganti puasa yang ia tinggalkan tersebut.

Tribuners itulah tadi penjelasan soal hukum utang puasa yang belum lunas namun sudah memasuki ramadan berikutnya.

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved