Rabu, 8 April 2026

Pemilu 2024

Respon Komisioner, Caleg Gerindra Gugat KPU dan Bawaslu Kepahiang ke Pengadilan

Merasa dirugikan saat kontestasi Pemilu serentak 2024, Calon Legislatif (caleg) menggugat KPU Kepahiang dan Bawaslu Kepahiang.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Kepahiang yang telah selesai sejak beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Merasa dirugikan saat kontestasi Pemilu serentak 2024, Calon Legislatif (caleg) menggugat KPU Kepahiang dan Bawaslu Kepahiang.

Adapun caleg itu ialah Julian Tanel dari Partai Gerindra Nomor Urut 1 untuk calon DPRD Provinsi Bengkulu.

Gugatan itu bakal dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penyelenggaraan pemilu yang tidak sesuai aturan.

Merespom hal itu, KPU Kepahiang dan Bawaslu Kepahiang mempersilahkan caleg tersebut untuk membuat gugatan ke pengadilan.

Komisoner KPU Kepahiang Anthaka Ramadhan mempersilahkan caleg tersebut membuat gugatan di pengadilan.

Pihaknya meyakini telah bekerja sesuai aturan dan tupoksi sebagai penyelenggara pemilu. Ini dikarenakan dalam menjalankan tugas, pihaknya juga berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam menjalankan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Kepahiang.

"Berkaitan dengan hak untuk menggugat, silahkan saja karena memang secara regulasi diberikan hak tersebut," kata Anthaka.

Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto juga mempersilahkan caleg tersebut menggugat ke pengadilan.

Ia memastikan Bawaslu Kepahiang dan jajarannya bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Silakan saja itu hak mereka dan kami menghormati proses hukum yang berlaku," papar Mirzan.

Sebelumnya, calon legislatif dari Partai Gerindra untuk calon DPRD Provinsi Bengkulu yakni Julian Tanel melalui kuasa hukumnya menggugat KPU dan Bawaslu Kepahiang.

Mereka meyakini ada perbuatan melawan hukum. Jadi mereka menduga KPU Kepahiang dan Bawaslu Kepahiang melaksanakan pemilu tidak sesuai dengan undang-undang dan aturan pemilu.

ni dikarenakan banyaknya temuan kesalahan input dan lainnya. Pihaknya menduga memang ada kesengajaan terkait hal tersebut.

"Itu dugaan kita yang akan kita gugat, itu berdasarkan temuan-temuan kita," kata kuasa hukumnya, Yasrizal.

Baca juga: Caleg DPRD Provinsi Dapil Kepahiang Gugat KPU dan Bawaslu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved