Bengkulupedia
Jadwal Pelayanan SIM di Polres Mukomuko Selama Ramadan, Berikut Cara dan Syarat Buat SIM
Selama bulan ramadan pelayanan SIM di Polres Mukomuko berubah jadwal pelayanannya, tutup lebih cepat dibandingkan dengan hari biasanya.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Sebagai pengguna kendaraan di jalan raya, kita diwajibkan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di Kabupaten Mukomuko juga harus memiliki SIM saat berkendara di jalan raya, lantas bagaimana cara membuat SIM di bulan suci ramadan ini?
Kanit Regident Satlantas Polres Mukomuko Ipda Bima Adi menjelaskan, jadwal pembuatan SIM di Satlantas Polres Mukomuko berubah saat bulan ramadan 2024 ini.
“Untuk di bulan ramadan 2024 kali ini, kita pelayanan tutup lebih cepat pukul 14.00 WIB kita sudah tutup,” ungkap Bima, Rabu (13/3/2024).
Bima menjelaskan, jika di bulan biasa atau hari-hari biasa pelayanan buka Senin hingga Jumat dari Pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan di bulan Ramadan ini, untuk pelayanan dibuka Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
“Memang di bulan ramadan kita lebih cepat tutup dan lebih lambat buka. Kalau untuk sim keliling Insyallah minggu depan kita akan adakan,” jelas Bima.
SIM dibuat sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas.
Di Indonesia ada 4 jenis SIM, yakni SIM A, B, C dan D, termasuk di Kabupaten Mukomuko ada 4 jenis SIM.
SIM A diperuntukan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram kg.
SIM B diterbitkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.
Sementara SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam
Terakhir, SIM D merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas.
Selain berfungsi sebagai bukti registrasi, SIM juga bisa menjadi kesaksian, seseorang telah terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM diperuntukan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP.
Berikut Persayaratan Membuat SIM 2024 :
- Usia minimal 17 tahun.
- Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.
-Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.
- Melampirkan foto kopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
“Ada tambahan syarat, pemohon SIM diharuskan mengikuti kursus pengemudi untuk mendapatkan sertifikat mengemudi, sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” kata Bima.
Berikut Biaya Pembuatan SIM 2024
Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian biaya pembuatan SIM 2024, dilansir dari laman Digital Korlantas:
-Penerbitan SIM A: Rp 120.000
-Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
-Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
-Penerbitan SIM C: Rp 100.000
-Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
-Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
-Penerbitan SIM D: Rp 50.000
-Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
-Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya Perpanjangan SIM 2024
-Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
-Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
-Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
-Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Namun perlu diingat selain membayarkan biaya di atas, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi serta biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.
Untuk biaya melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500.
Sementara biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.
Baca juga: Jadwal Imsak Mukomuko Hari Ini 13 Maret 2024, Berikut Waktu Sholat Buka Puasa Ramadan 1445 H
Layanan SIM
SIM
Jadwal Pelayanan SIM
cara dan syarat
Polres Mukomuko
Mukomuko
Bengkulu
Cara Membuat SIM
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
| Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal Hari Ini 28 Agustus 2025, Berikut Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelayanan-SIM-di-Satlantas-Polres-Mukomuko-mengalami-Penyesuaian-selama-libur-Israj-Miraj-dan-Imlek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.