Berita Bengkulu Utara

Keluh Kesah Petani di Bengkulu Utara, Gagal Dapat Pupuk Subsidi karena NIK Tak Terdaftar di RDKK

Sebanyak 106 NIK petani pemilik sawah di Kelurahan Kemumu Kabupaten Bengkulu Utara tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Pupuk subsidi. Sebanyak 106 NIK petani pemilik sawah di Kelurahan Kemumu Kabupaten Bengkulu Utara tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Sebanyak 106 Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani pemilik sawah di Kelurahan Kemumu Kabupaten Bengkulu Utara tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Akibatnya ratusan petani tersebut tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi seperti tahun-tahun sebelumnya.

Karena diketahui, pemerintah mulai tahun 2024 ini tidak lagi menerapkan penggunaan kartu tani sebagai syarat pengambilan pupuk subsidi tersebut. 

Melainkan hanya membawa KTP asli, kemudian dicek di data Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Apabila nama yang bersangkutan muncul, maka yang bersangkutan boleh membeli pupuk bersubsidi tersebut.

Ketua Koperasi Manunggal Karsa (KMK) Kemumu Tri Adi Kurniawan (33) mengungkapkan, hanya ada 441 orang yang tergabung dalam 17 kelompok tani di Kelurahan Kemumu yang terdaftar di RDKK.

"Yang bisa ngambil, ada 441 orang, dengan jumlah yang bervariasi, menyesuaikan luas lahan sawah masing-masing," ujar Tri kepada reporter TribunBengkulu.com, Selasa (12/3/2024). 

Masih ada 106 orang pemilik sawah di Kelurahan Kemumu yang sebelumnya mendapatkan pupuk bersubsidi, kemudian di tahun 2024 ini yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi.

"Ada 107 orang yang tidak bisa mengambil (pupuk subsidi, red)," sambung Tri. 

Dibeberkan Tri, Ketua KMK Kemumu terus mendapatkan protes warga akibat dari regulasi tersebut. 

"Banyak yang protes. Bahkan sampai ada yang membawa sertifikat sawahnya ke saya, coba bayangkan, " bebernya. 

Namun ia selalu memberi pemahaman kepada petani yang tahun ini belum terdaftar tersebut. Bahwa 107 orang yang belum terdaftar tersebut akan kembali didaftarkan kembali melalui kelompok masing-masing ke pihak PPL Kecamatan, kemudian diinput oleh dinas terkait.

Menyoal adanya pengurangan jumlah pupuk untuk para petani di Kabupaten Bengkulu Utara, Ketua Tri pun membenarkan hal tersebut. 

Kembali disampaikannya, pada tahun 2023 alokasi pupuk untuk 1/2 hektar sawah petani berhak menerima 5 karung pupuk, 2 NPK dan 3 Urea. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved