Pilbup Bengkulu Tengah 2024

Siap-siap, Habis Lebaran KPU Buka Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada 2024

KPU RI telah mengeluarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 terkait Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Pelantikan PPS di Bengkulu Tengah dilanjutkan dengan apel kesiapan Pemilu 2024, Selasa (24/1/2023). Siap-siap, habis lebaran KPU buka pendaftaran PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - KPU RI telah mengeluarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 terkait Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. 

Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.

Kemudian untuk pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sampai dengan 5 November 2024. 

Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

Ketua KPU Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah mengungkapkan, PPK, PPS dan KPPS pemilu 2024 berakhir masa tugasnya pada April mendatang. 

"Sesuai tahapan yang ada, seluruh anggota PPK, PPS dan KPPS akan kita lakukan perekrutan kembali, bisa berganti ataupun tidak, tergantung hasil seleksi," ujar Meiky, Rabu (13/3/2024). 

Meski begitu, aturan teknis perekrutan PPK, PPS dan KPPS belum secara resmi diterbitkan oleh KPU RI. 

"Untuk teknisnya seperti apa, kita juga masih menunggu petunjuk dari KPU RI, mungkin akhir bulan Maret ini sudah keluar aturannya," ungkap Meiky. 

Dengan adanya informasi tersebut, setelah hari raya idul fitri mendatang, setidaknya ada 3.221 lowongan pekerjaan baru yang terdiri dari 55 anggota PPK, 429 anggota PPS dan 2.737 anggota KPPS

Setelah perekrutan anggota PPK, PPS dan KPPS, agenda Pilkada selanjutnya yakni pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari sampai dengan 16 November 2024. 

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai dengan 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September hingga 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai dengan 16 Desember 2024.

Baca juga: Mantafkan Diri Maju Pilbup Bengkulu Tengah, Septi Peryadi Siapkan Wakil, Jalur Parpol-Independen

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved