Kasus Pencabulan di Ponpes Trenggalek
Pemilik Ponpes di Trenggalek Beserta Anaknya Jadi Tersangka dan Ditahan Diduga Cabuli 12 Santriwati
Polres Trenggalek menetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara ke Polda Jatim.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pemilik Ponpes di Trenggalek dan Anaknya M (72) beserta putranya, F (37) jadi tersangka dan ditahan lantaran diduga cabuli 12 santriwati
Polres Trenggalek menetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara ke Polda Jatim.
"Untuk sementara (kedua tersangka) sudah kita amankan di Polres," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (15/3/2024).
Pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, sementara korban yang sudah mau memberikan keterangan sudah sebanyak 10 orang.
Selain itu, Satreskrim Polres Trenggalek juga akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 4 orang saksi.
"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi karena masih ada pemeriksaan saksi lagi siapa-siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," lanjutnya.
Kasus ini terungkap, bermula dari sosialisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat.
Baca juga: Pemilik Ponpes dan Anaknya di Trenggalek Diduga Cabuli 12 Santriwati, Modus Bersih-bersih Kamar
Saat sosialisasi tersebut masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya.
Dari situ Dinsos melakukan pendampingan yang akhirnya berujung dari laporan orang tua korban ke Polres Trenggalek.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang (tersangka) ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban," jelas Gathut.
Untuk korban sendiri sudah mendapatkan penanganan khusus oleh Dinsos P3A, serta psikolog atau psikiater, dan Dinas Pendidikan agar pendidikannya bisa terus berjalan.
"Atas perbuatannya pelaku terkena ancaman pidana uu perlindungan anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara," pungkasnya.
Modus Keduanya
Pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, M (72) dan putranya F (37) dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh 4 santriwatinya dugaan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri perempuannya pada tahun 2021-2024.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, modus pencabulan yang dilakukan keduanya bermacam-macam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kapolres-Trenggalek-AKBP-Gathut-Bowo-Supriyono-kiri-dan-ilustrasi-Korban-kanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.