Ramadan 2024

Hukum Cium Peluk Istri Saat Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Berikut ini penjelasan tentang hukum cium dan peluk istri, bermesraan di bulan puasa. Apakah benar membatalkan puasa?

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
Canva.com
ilustrasi. hukum mencium dan memeluk istri saat bulan Ramadan 

Ia mencontohkan semisal suami memeluk atau menciun sitri di siang hari bulan Ramadan, hal ini tidak membatalkan puasa.

Nashiruddin lalu menyebutkan hadist yang menjelaskan bahwa cium peluk istri/suami tidak membatalkan puasa Ramadan.

قَالَتْ عَائِشَةُ : أهوى النبيُّ ﷺ ليُقبِّلَنِي، فقلتُ: إنِّي صائمةٌ فقال: وأنا صائمٌ، فقبَّلَني

Artinya: “’Aisyah telah berkata: Nabi saw. pernah mendekatiku untuk menciumku, lalu aku berkata: aku sedang puasa. Maka beliau bersabda: aku juga sedang puasa. Kemudian aku diciumnya” (HR. Nasa’i).

Lebih lanjut, Nashiruddin menjelaskan, hal ini tidak membatalkan puasa, dengan syarat bermesraan itu tidak sampai mengakibatkan keluarnya air mani hingga disebut dengan ijma'

"Kalau sampai keluar mani ketika memeluk atau mencium pasangannya (suami/istri) maka itu bisa membatalkan puasa," katanya.

Kesimpulannya bermesraan antar suami atau sitri di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, namun jika hal ini kemudian berlanjut ke Ijma' maka sebaiknya hal ini dihindari.

Untuk berita dan informasi Ramadan 2024/1445 H lainnya di TribunBengkulu.com bisa klik di sini.

kuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved