57 Paket Narkoba Diamankan Polda Bengkulu dari Petani dan Jukir di Rejang Lebong
Sebanyak 57 paket narkoba berhasil diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dari seorang petani dan juga juru parkir.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Tangkapan penyalahgunaan narkoba Polda Bengkulu. 57 paket narkoba jadi barang bukti berhasil diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dari seorang petani dan juru parkir di Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga: 4 Tahun Jual Sabu, Mama Muda di Bengkulu Ditangkap Polisi, Ngaku Untuk Beli Susu Anak
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Tunggu Hasil Audit BPK, Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Labkesda Diperkirakan Lebih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Pemprov Bengkulu Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Mulai 22 September 2025 |
![]() |
---|
Berita Terpopuler Bengkulu Selatan 15-20 September 2025: Longsor, MBG Perdana hingga Polemik 7 Desa |
![]() |
---|
Harga Sayuran di Bengkulu Selatan Naik Usai Longsor Tutup Jalur Manna-Pagar Alam |
![]() |
---|
Update Harga Emas di Bengkulu Selatan Sabtu 30 September 2025, Bertahan Rp 1.770.000 Per Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.