57 Paket Narkoba Diamankan Polda Bengkulu dari Petani dan Jukir di Rejang Lebong

Sebanyak 57 paket narkoba berhasil diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dari seorang petani dan juga juru parkir.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Tangkapan penyalahgunaan narkoba Polda Bengkulu. 57 paket narkoba jadi barang bukti berhasil diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dari seorang petani dan juru parkir di Kabupaten Rejang Lebong. 

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: 4 Tahun Jual Sabu, Mama Muda di Bengkulu Ditangkap Polisi, Ngaku Untuk Beli Susu Anak

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved