57 Paket Narkoba Diamankan Polda Bengkulu dari Petani dan Jukir di Rejang Lebong
Sebanyak 57 paket narkoba berhasil diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dari seorang petani dan juga juru parkir.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 57 paket narkoba berhasil diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dari seorang petani dan juga juru parkir di Kabupaten Rejang Lebong.
50 paket, berhasil diamankan dari rumah seorang petani berinisial AM (50) warga asal Kota Lubuklinggau, yang berdomisili di Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.
Dari tangan pelaku AM, polisi berhasil mengamankan 42 paket narkotika jenis sabu, dari paket kecil hingga sedang.
Kemudian polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 8 paket kecil hingga sedang narkotika jenis ganja.
Pelaku dan juga barang bukti berhasil diamankan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Minggu (17/3/2024).
"Pelaku AM ini selain menjual juga menyediakan rumahnya sebagai tempat untuk pesta narkoba," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, Selasa (19/3/2024).
Pelaku diketahui selain sebagai pengedar narkoba juga merupakan seorang pemakai.
Sedangkan untuk beraksi menjadi pengedar narkoba, baru dijalani oleh pelaku AM sejak 6 bulan terakhir.
Selain itu di hari yang sama, subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga mengamankan 1 orang juru parkir berinisial JP (34).
Pelaku JP merupakan warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Dari pelaku JP, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu.
"Untuk JP ini juga merupakan pengedar yang menjual sabu, dengan upah uang dan juga narkoba itu sendiri," kata Tonny.
Narkotika jenis sabu tersebut diduga didapatkan oleh kedua pelaku dari seseorang yang masih menjadi DPO Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga: 4 Tahun Jual Sabu, Mama Muda di Bengkulu Ditangkap Polisi, Ngaku Untuk Beli Susu Anak
Tunggu Hasil Audit BPK, Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Labkesda Diperkirakan Lebih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Pemprov Bengkulu Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Mulai 22 September 2025 |
![]() |
---|
Berita Terpopuler Bengkulu Selatan 15-20 September 2025: Longsor, MBG Perdana hingga Polemik 7 Desa |
![]() |
---|
Harga Sayuran di Bengkulu Selatan Naik Usai Longsor Tutup Jalur Manna-Pagar Alam |
![]() |
---|
Update Harga Emas di Bengkulu Selatan Sabtu 30 September 2025, Bertahan Rp 1.770.000 Per Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.