Ramadan 2024

Siapa yang Berhak Dapat THR 2024? Begini Ketentuan, Besaran dan Cara Hitungnya

Penting dicatat bahwa THR brsifat wajib dan harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com
Ilustrasi menerima THR. Siapa saja yang berhak dapat terima THR 2024? Begini ketentuan, besaran THR dan cara hitungnya 

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

Cara Menghitung Besaran THR
Cara Menghitung Besaran THR

Adapun upah 1 bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen:

a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Contoh Perhitungan THR

Sebagai contoh, gaji Anda per bulan adalah Rp5.000.000,00 maka besar THR yang Anda terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp5.000.000,00.

Sementara, jika masa kerja Anda misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR nya:

Contoh Perhitungan THR
Contoh Perhitungan THR 

 

Untuk berita dan informasi Ramadan 2024/1445 H lainnya di TribunBengkulu.com bisa klik di sini.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved