Kakak Perkosa Adik Kandung

Update Kasus Inses di Rejang Lebong, Polisi Belum Simpulkan Perkara Pemerkosaan atau Sama-sama Suka

Kasus persetubuhan saudara kandung yang terjadi di Kecamatan Bermani Ulu hingga saat ini masih berlanjut prosesnya. Kasus yang semula berawal.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
HO Tribunbengkulu.com
Pelaku persetubuhan sedarah saat diamankan dari rumahnya beserta ibu korban/pelaku yang tampak membawa anak hasil hubungan terlarang itu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kasus persetubuhan saudara kandung yang terjadi di Kecamatan Bermani Ulu hingga saat ini masih berlanjut prosesnya.

Kasus yang semula berawal dari pemerkosaan dengan ancaman diduga telah berubah.

Korban yang merupakan adik kandung dari pelaku itu diduga telah merasa "nyaman" akan hubungan terlarang itu.

Oleh karena itu, Polres Rejang Lebong akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Yakni untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ranah inses ataukah pemerkosaan.

"Nanti kita akan ada gelar perkara terakhir, jadi apakah itu ranahnya inses atau pemerkosaan, karena ada unsur paksaan juga awalnya,"sampai Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti pada kasus tersebut masih dilakukan.

Pihaknya bahkan memeriksa sejumlah pihak terkait yang mengetahui kejadian itu baik orangtuanya hingga ke kepala desa setempat.

Baca juga: Fakta Baru Kakak Perkosa Adik Kandung di Rejang Lebong, Ternyata Satu Keluarga Tidur Satu Kamar

Dimana proses ini masih akan terus dilakukan hingga penyidik bisa mengambil kesimpulan terkait apakah kasus ini masuk ranah inses ataukah pemerkosaan.

"Jadi prosesnya masih berjalan, nanti akan kita sampaikan perkembangannya,"lanjut Sinar.

Sementara itu, Pekerja Sosial Kementrian Sosial (Peksos Kemensos), Diana Ekawati mengatakan diantara keduanya itu statusnya masih kakak adik.

Tidak ada status lain baik itu pernikahan maupun apapun itu. Namun saat ini pihaknya telah menduga ada sesuatu yang salah antara korban dan pelaku.

Bagaimana tidak, perlakuan dan perilaku korban ini terjadi perubahan sangat drastis.

"Ada suatu perubahan, yang kita menduga itu telah salah," ucap Diana.

Diana menyebut, pihaknya ini telah mendampingi korban sejak awal kasus tersebut.

Dari hasil pantauan dan pengawasan, memang ada perubahan perilaku yang terjadi.

Dimana pada tahun 2022 lalu, korban ini benar-benar seperti korban sebuah kasus pemerkosaan.

Namun pada tahun 2024 ini setelah kasus tersebut kembali terbongkar, perilaku antara korban dengan pelaku seperti telah menyimpang.

Dimana korban seperti merasa "nyaman" dengan pelaku yang sudah bukan seperti saudara kandungnya sendiri.

"Mungkin itu efek pembiaran keluarganya, yang jelas dengan kejadian ini korban ke pelaku ini terlihat ada rasa yang salah, diduga telah ada nyaman,"tutup Diana.

Terungkapnya Hubungan Inses

Kasus tersebut terungkap setelah korban R (16) diantarkan orangtuanya berobat ke bidan desa karena sakit.

Oleh bidan desa, ternyata korban dinyatakan mengalami keguguran.

Orang tuanya tidak tidak terima, apalagi setelah itu muncul desas-desus tidak sedap di kalangan masyarakat desa.

Orang tua korban lantas mendatangi Kepala Desa (kades) setempat untuk meluruskan permasalah itu.

Merasa ada yang janggal, kades malah menelepon Bhabinkantibmas agar ditindaklanjuti.

Sementara korban disarankan untuk dibawa ke Puskesmas.

Kades kemudian mendatangi rumah korban R (16) pada Senin (18/3/2024) untuk membawa korban ke Puskesmas.

Ternyata di rumah korbah sudah ada petugas Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial Kemensos (Kementerian Sosial) Kabupaten Rejang Lebong.

Bersama-sama dengan petugas Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial, kads membawa korban ke Puskesmas Air Pikat untuk diperiksa.

Di sini akhirnya fakta mengejutkan terungkap, korban R (16) mengaku telah disetubuhi oleh kakak kandungnya di sebuah pondok kopi milik orang tuanya.

Setelah kasus tersebut terungkap, kades langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek untuk ditindaki lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak menyatakan, pengungkapan kasus asusila kakak hamili adik kandung ini terjadi pada Senin (18/3/2034).

Saat ini, terduga pelaku berinisial KH (21) yang merupakan kakak kandung korban telah diamankan.

"Untuk pelaku sudah diamankan, korban juga didampingi sekarang, masih pengembangan lebih lanjut," jelas Sinar.

Kakak Hamili Adik Kandung 3 Kali

Pekerja Sosial Kemensos Diana Ekawati yang mendampingi korban menceritakan, kejadian kakak hamili adik kandung ini diduga telah terjadi sejak tahun 2021 lalu.

Hingga tahun 2024, ternyata korban sudah hamil 3 kali. Di antaranya 2 kali keguguran dan pernah melahirkan seorang anak laki-laki pada tahun 2022.

Dari cerita korban, aksi bejat kakaknya itu telah terjadi sejak korban berusia 14 tahun.

Kemudian pada saat ini, korban kembali mengalami keguguran hingga akhirnya kasus kakak hamili adik kandung ini terkuak.

"Korban sudah pernah hamil, dua kali keguguran dan satunya sampai melahirkan, anaknya ada, laki-laki," jelas Diana.

Diana saat ini terus mendampingi korban. Juga terus merekam perbincangan dengan korban agar kasus ini bisa terus dilanjutkan dan korban mendapatkan penanganan.

Mengingat ada percobaan penutupan informasi oleh orang tua, seakan ingin melindungi anaknya sehingga kasus itu baru terkuak sekarang.

"Trauma, anak ini secara tidak langsung ada penekanan dari pihak keluarga, penerimaan keluarga belum sepenuhnya," lanjut Diana.

Diana merencanakan korban sementara ini akan diamankan terlebih dahulu dari keluarganya.

Pekerja sosial juga akan mendampingi hingga kesehatan mental dan fisiknya membaik.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved