Kakak Perkosa Adik Kandung

Khilaf Berujung Ketagihan, Pengakuan Kakak Pelaku Inses di Rejang Lebong

Pengakuan KH (21), kakak pelaku inses atau persetubuhan dengan adik kandung sendiri di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
KH (21), kakak pelaku inses di Rejang Lebong tertunduk lesu karena harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan asusilanya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pengakuan KH (21), kakak pelaku inses atau persetubuhan dengan adik kandung sendiri di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

KH (21) warga Kecamatan Bermani Ulu itu berulang kali menyetubuhi adik kandungnya sendiri yang masih di bawah umur sejak tahun 2021 hingga sang adik hamil dan melahirkan seorang anak, serta 2 kali mengalami keguguran.

Dari pengakuan KH saat diwawancarai, aksi bejat itu ia lakukan karena khilaf melihat tubuh sang adik.

Saat itu ia langsung memeluk sang adik kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan ancaman. KH sendiri mengaku awalnya khilaf dan spontan saja melakukan aksi tersebut.

Namun setelah kejadian yang pertama, ia lantas ketagihan hingga akhirnya berulang kali melakukan tindakan bejat itu.

"Khilaf awalnya, tapi keterusan pak karena ketagihan," ungkap KH.

Saat ditanya apakah suka menonton video porno? KH membantahnya. KH mengaku kerap mengkonsumsi pil hexymer atau pil x.

Saat kejadian pertama kali, KH mengaku terangsang karena pengaruh pil tersebut. Hingga akhirnya adik kandungnya itu disetubuhi berulang kali.

"Tidak nonton pak, saya makan pil x," aku KH.

Saat ini KH tampak tertunduk lesu karena akibat perbuatannya ia terancam dijerat pidana penjara yang lama.

Yakni pasal Adapun pasalnya ialah Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku merupakan kakaknya sendiri.

Baca juga: Meski Resah, Warga Desa di Rejang Lebong Tak Sampai Hati Usir Pelaku Inses dan Keluarga

Orangtua Kakak Adik Inses Bisa Dipidana

Proses hukum kakak setubuhi adik kandung hingga melahirkan anak atau inses di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu masih berlanjut.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved