Inses Bengkulu
Orang Tua Adik Kakak Inses di Rejang Lebong Juga Terancam Pidana Penjara
Jika terbukti menutupi hubungan inses adik kakak, orang tua di Rejang Lebong juga terancam pidana penjara.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM - Jika terbukti menutupi hubungan inses adik kakak, orang tua di Rejang Lebong juga terancam pidana penjara.
Hal itu disampaikan Zico Junius Fernando, praktisi hukum dari Universitas Bengkulu saat dihubungi TribunBengkulu.com, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, orang tua yang membantu menutup-nutupi hubungan tersebut dapat dianggap sebagai pelaku pembantu kejahatan.
Orang tua dapat dijerat dengan pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 55 dan 56 KUHP berisi tentang ancaman pidana bagi orang yang turut serta dan membantu pelaku melakukan kejahatan
Dengan demikian, orang tua yang mengetahui hubungan inses, namun memilih menutup-nutupinya juga diancam pidana penjara.
Tidak hanya itu, orang tua yang menutupi hubungan inses adik kakak di Rejang Lebong Bengkulu juga dapat dikenakan pasal dari UU No 23 tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT.
Pasal KDRT dapat dikenakan jika orang tua terbukti menutupi dan menghalangi penuntasan kasus inses adik kakak di Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam kasus inses adik kakak di Rejang Lebong Bengkulu ini, orang tua dapat dianggap melakukan pengabaian dan kekerasan psikologis pada korban.
"Ini menegaskan bahwa hukum Indonesia memiliki ruang untuk menjerat bukan hanya pelaku utama tetapi juga mereka yang memfasilitasi atau membiarkan kejahatan terjadi tanpa intervensi yang memadai," kata Zico.
Sementara itu, pelaku utama dapat diancam pasal berlapis, yaitu pasal pemerkosaan dan perlindungan anak.
Baca juga: Cepat Pulang Kak Lirih Korban Inses Bengkulu Peluk Kakak Kandung yang Menghamilinya
Pertama, pelaku inses dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang menjelaskan tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Kemudian jika korban merupakan anak di bawah umur, pelaku juga akan dikenai pasal Perlindungan Anak, bahkan jika inses dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak memperberat sanksi bagi pelaku dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Zico juga mengatakan, kasus seperti ini menyoroti pentingnya sistem hukum yang responsif dan inklusif.
Sehingga tidak hanya mengejar keadilan bagi korban, tetapi juga menyoroti perlunya perlindungan dan dukungan terhadap korban dalam menghadapi kekerasan seksual dan KDRT.
Penegakan hukum yang adil dan penanganan kasus yang sensitif terhadap korban menjadi sangat penting.
"Termasuk upaya-upaya pemulihan dan rehabilitasi bagi korban, yang menggarisbawahi kebutuhan akan pendekatan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan korban sekaligus pemberian sanksi kepada pelaku," jelasnya.
Kemudian dari perspektif kriminolog, kasus seperti pemerkosaan dalam keluarga yang disertai upaya penutupan oleh orangtua menunjukkan dinamika kekerasan yang tersembunyi dalam struktur sosial dan keluarga.
Kriminologi, sebagai studi tentang kejahatan, penyebabnya, dampaknya, dan cara pencegahannya, menawarkan lensa untuk memahami bagaimana kejahatan seksual dalam keluarga tidak hanya merupakan tindakan kriminal individu tetapi juga cerminan dari masalah sosial yang lebih luas.
Kasus-kasus inses menyoroti kegagalan mekanisme perlindungan dalam lingkup keluarga dan masyarakat.
Baca juga: Tutupi Inses? Orang Tua Kakak Hamili Adik Kandung Bengkulu Pernah Tuduh Tetangga Perkosa Anaknya
Faktor-faktor seperti stigma sosial, rasa malu, dan ketakutan seringkali menyebabkan korban atau saksi dalam keluarga memilih untuk diam atau menutupi kejahatan.
Dalam konteks ini, Zico menggarisbawahi pentingnya pendekatan multi-disiplin dalam mengatasi kejahatan seksual, yang melibatkan kerja sama antara lembaga penegak hukum, layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan mental.
Pendekatan restoratif, yang berfokus pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat, menjadi penting dalam kasus kekerasan seksual dalam keluarga.
Hal ini melibatkan pengakuan atas dampak kejahatan terhadap korban dan masyarakat, serta pencarian solusi yang mendukung pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat dengan cara yang sehat dan bertanggung jawab.
Zico juga menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam mengurangi kejahatan seksual dalam keluarga.
Pendidikan tentang hak-hak individu, konsen, dan kesehatan mental bisa membantu mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Program-program pencegahan yang menargetkan remaja dan orang tua, serta kampanye kesadaran masyarakat dapat meningkatkan pemahaman tentang dampak kekerasan seksual dan mengurangi stigma yang seringkali menghalangi korban untuk mencari bantuan.
"Terakhir pentingnya dukungan sistematis dan berkelanjutan bagi korban, termasuk akses ke layanan kesehatan mental, dukungan hukum, dan perlindungan sosial," ujar Zico.
"Pemulihan korban dan pencegahan kejahatan berulang memerlukan lingkungan yang mendukung dan responsif, di mana korban merasa aman untuk berbicara dan mencari bantuan."
• Deretan Fakta Kasus Inses di Bengkulu, Kakak Hamili Adik 3 Kali, Punya Anak 1, Ortu Tuduh Tetangga
Tidak Ada Perdamaian
Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut, tak ada keadilan restoratif untuk pelaku inses kakak-adik di Bengkulu hingga memiliki anak berusia 2 tahun.
"Kita tidak mengenal restorative justice atau penyelesaian di luar hukum atau perdamaian untuk kasus kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad kepada Kompas.com saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Bahrul mengatakan, peristiwa inses di Bengkulu bisa dikarenakan budaya patriarki yang masih menganggap perempuan sebagai obyek seksual.
Kekerasan seksual juga sering dikenal sebagai aib bagi korban maupun pelaku sehingga dinilai harus disembunyikan.
"Dan pelakunya biasanya kerabat, dan ini adalah dalam rangka menutupi aib pelaku dan keluarga itu," tutur Bahrul.
Penutupan kasus yang terjadi sejak 2021 itu tak semestinya dibenarkan. Sebab, kata Bahrul, kekerasan seksual tidak mengenal penyelesaian dengan jalan damai.
"Apalagi ini pelakunya adalah kakak kandung dan itu kalau dalam UU TPKS ada tambahan hukuman sepertiga," kata dia.
• Kronologi Hubungan Inses Kakak Adik di Bengkulu, Orang Tua Diduga Sengaja Tutupi Kasusnya
Terungkapnya Hubungan Inses
Seperti diketahui, sebelumnya kasus hubungan inses kakak adik di Bengkulu setelah korban R (16) diantarkan orangtuanya berobat ke bidan desa dengan alasan sakit.
Oleh bidan desa, ternyata korban dinyatakan mengalami keguguran.
Orang tuanya tidak tidak terima, apalagi setelah itu muncul desas-desus tidak sedap di kalangan masyarakat desa.
Orang tua korban lantas mendatangi Kepala Desa (kades) setempat untuk meluruskan permasalah itu.
Merasa ada yang janggal, kades malah menelepon Bhabinkantibmas agar ditindaklanjuti.
Sementara korban disarankan untuk dibawa ke Puskesmas.
Kades kemudian mendatangi rumah korban R (16) pada Senin (18/3/2024) untuk membawa korban ke Puskesmas.
Ternyata di rumah korbah sudah ada petugas Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial Kemensos Kabupaten Rejang Lebong.
Bersama-sama dengan petugas Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial, kades membawa korban ke Puskesmas Air Pikat untuk diperiksa.
Di sini akhirnya fakta mengejutkan terungkap, korban R (16) mengaku telah disetubuhi oleh kakak kandungnya di sebuah pondok kopi milik orang tuanya.
Setelah kasus tersebut terungkap, kades langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Bermani Ulu. (**)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Inses Bengkulu
Inses Rejang Lebong
Pidana Penjara
Adik Kakak Inses
Rejang Lebong
KUHP
pasal 55 dan 56
Persetubuhan anak
Setubuhi Adik Kandung
Inses Bermani Ulu
Kakak Hamili Adik Kandung
Kakak Perkosa Adik Kandung
Inses Suka Sama Suka
Puskesmas Air Pikat
Zico Junius Fernando
Hubungan Sedarah
Polsek Bermani Ulu
Komnas Perempuan
| Orangtua Kasus Inses Kakak Adik Kandung di Rejang Lebong Bengkulu, Dicambuk-Lakukan Cuci Kampung |
|
|---|
| Korban Kasus Inses Kakak Adik Kandung di Rejang Lebong, Kini Jalani Rehabilitasi di Bengkulu |
|
|---|
| Tolak Balak Imbas Kasus Inses Kakak Adik Kandung, Warga Rejang Lebong Lakukan Prosesi Cuci Kampung |
|
|---|
| Update Kasus Inses Kakak Adik Kandung di Rejang Lebong Bengkulu, Sang Anak Bakal Jalani Tes DNA |
|
|---|
| Pengaruh Sering Konsumsi Pil X Kakak di Rejang Lebong Ketagihan Setubuhi Adik Hingga Hamil 3 Kali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penangkapan-pelaku-yang-menghamili-adik-kandung-di-Rejang-Lebong-Bengkulu-diwarnai-tangis-ibu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.