Modus Warga Seluma Timbun BBM Hampir 1 Ton, Kini Terancam 6 Tahun Penjara Denda Rp 2 Miliar

Modus YA (32) warga asal Desa Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu timbun BBM bersubsidi jenis solar nyaris 1 ton.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polda Bengkulu. Pelaku penimbunan BBM subsidi Ya warga Seluma harus berurusan dengan polisi dan terancam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Modus YA (32) warga asal Desa Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu timbun BBM bersubsidi jenis solar nyaris 1 ton.

Atas perbuatannya Ya harus berurusan dengan polisi dan terancam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dengan ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar.

Kronologi penangkapan YA bermula saat penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh YA.

Pelaku diketahui melakukan pengisian BBM bersubsidi dengan secara berulang-ulang, dengan menggunakan mobil Isuzu Panther, dengan plat nomor BD 1268 CW, dengan tanki yang telah dimodifikasi.

Tanki mobil dimodifikasi menggunakan pompa elektrik otomatis, untuk menyedot BBM dalam tangki dan memasukannya ke dalam jerigen yang terdapat di dalam mobil, menggunakan selang-selang yang sudah terhubung kedalam tangki standar.

"Pelaku mengisi BBM di SPBU secara berulang dengan menggunakan banyak barcode yang ia beli dari rekanannya," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi PS Kasubdit Tipidter, Kompol Jerry Antonius Nainggolan.

Untuk barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu BBM jenis Bio Solar sebanyak hampir 1 ton, yang dibagi dalam puluhan jerigen berbagai ukuran.

Selain itu polisi juga ikut mengamankan 1 unit mobil Suzuki Panther dengan tangki yang telah dimodifikasi milik pelaku.

Barang bukti lain berupa 4 selang panjang, 2 corong plastik, 1 pompa elektrik, 1 timbangan duduk berkapasitas 100 kilogram dan handphone merk OPPO milik pelaku.

"Pengakuan pelaku BBM ini dijual pada truk-truk yang melintas. Mereka tidak bekerjasama dengan petugas SPBU namun menggunakan banyak barcode," kata Wayan.

Baca juga: Timbun BBM Bersubsidi, 2 Warga Bengkulu Raup Untung Belasan Juta Rupiah per Bulan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved