Pencuri Handphone Warga Lubuklinggau di Jalan Citanduy Bengkulu Ditangkap Polisi
Pencuri handphone milik Efen Periangga (24) warga asal Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pencuri handphone milik Efen Periangga (24) warga asal Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu.
TKP pencurian saat korban sedang berada di sebuah kosan yang ada di Jalan Citanduy Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Kedua pelaku diketahui berinisial YA (25) warga asal Jalan Jambu Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sedangkan rekannya yaitu DW (38) yang merupakan warga asal Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kronologi kejadian bermula saat korban yang sedang jalan-jalan ke Bengkulu pulang ke kontrakan temannya yang ada di Jalan Citanduy, sekitar pukul 00.20 WIB.
Kemudian korban bersama temannya mendengar musik di handphone hingga keduanya tertidur pulas.
Lalu sekitar pukul 03.00 WIB korban terbangun dari tidurnya dan mencari handphone miliknya yang sebelumnya.
Namun ternyata handphone miliknya sudah tidak ada, bahkan handphone milik teman korban juga sudah raib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.400.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu langsung bergerak cepat mengumpulkan bahan keterangan dan mencari tau ciri-ciri pelaku.
Selanjutnya pada Kamis (28/03/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Kelurahan Pagar Dewa Dan Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu.
Polisi kemudian langsung merapat ke lokasi dan melakukan penangkapan kedua pelaku, dan langsung dibawa ke Polsek Kampung Melayu untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Iya benar kita telah mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial YA dan DW," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kapolsek Kampung Melayu, AKP Saman Saputra.
Kedua pelaku mengaku terdesak mencuri handphone milik korban alantaran ingin memiliki HP andorid dengan model terbaru untuk bergaya.
Atas perbuatanya para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancama hukuman maksimal 5 tahun penjara.
| Peran Eks Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Staf Terungkap, Korupsi Lahan Tol Bengkulu Rp4 Miliar |
|
|---|
| Sosok-Kekayaan Hazairin Masrie Eks Kepala BPN Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu |
|
|---|
| Breaking News: Eks Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Stafnya Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu |
|
|---|
| Cakupan BPJS Ketenagakerjaan 27 Persen! Kota Bengkulu dan Mukomuko Juara Perlindungan Pekerja |
|
|---|
| Jaksa Kembali Periksa 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Bengkulu Selatan, Bidik Tersangka Baru? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Maling-hp-jalan-citanduy-baru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.