Selasa, 14 April 2026

Berita DPRD Provinsi Bengkulu

Soal THR Pekerja, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Ingatkan Hal Ini

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengingatkan seluruh perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran THR lebaran untuk pekerja.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi. Politisi PDIP ini mengingatkan perusahaan di Bengkulu untuk membayar THR pekerja sesuai aturan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Hari Raya Idul Fitri 2024 tinggal menghitung hari. Untuk itu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengingatkan seluruh perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran untuk pekerja. 

"Perusahaan harus mengikuti peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, gak ada terkecuali mau, wajib mereka membayar THR itu," kata Edwar, Jumat (29/3/2024).

Ketua konfederasi Persatuan Pekerjaan Seluruh Indonesia (KSPI) Kepahiang mengatakan, THR hari raya keagamaan menjadi salah satu kewajiban dari perusahaan ke pekerja.

Untuk itu, hak THR pekerja harus dibayarkan secara keseluruhan dari jumlah gaji. 

"Tidak boleh, tidak ada lagi pembayaran THR dihitung dari setengah gaji," tegas Edwar.

Sebelumnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah terbit. 

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (27/9/2023).
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (27/9/2023). (Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com)

Poin utama SE tersebut, adalah untuk pemberian THR ini dapat dilaksanakan paling lama H-7 lebaran, dan THR ini tidak boleh diangsur atau dicicil.

Besarannya THR adalah satu bulan gaji untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun.

Sementara yang belum 1 tahun itu, diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah

Dalam pemberian THR ini, bagi pekerja/buruh mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Baca juga: Sinyal Baik Pembangunan Lanjutan Jalan Tol Bengkulu - Lubuklinggau

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved