Kasus Aiptu FN

Kondisi Terkini Debt Collector Ditembak dan Ditusuk Aiptu FN, Minta Polisi Adil dan Tidak Berpihak

Inilah kondisi terkini Deddi Zuheransyah (51) debt collector yang ditembak dan ditusuk oleh Aiptu FN di Sumatera Selatan.

TribunBengkulu.com/fb
Inilah kondisi terkini debt collector yang ditembak dan ditusuk Aiptu FN. Minta Polisi adil dan tidak berpihak. 

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan Aiptu FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.

"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," ujar Agus, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Agus menerangkan sanksi yang dikenakan bakal seusai pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.

Untuk saat ini statusnya di Bid Propam sebagai terduga pelanggar.

"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tegasnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN adalah dititikberatkan kepada kelembagaan karena adanya penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.

"Karena hal itu berdampak pada citra Polri dan etika kemasyarakatan dan etika kepada orang lain. Itu yang digunakan bukan senjata dinas," katanya.

Kepada petugas Propam Aiptu FN mengaku ia nekat melakukan penusukan dan penembakan tersebut dengan alasan melindungi istri dan anaknya yang ada di dalam mobil.

"Untuk melindungi istri dan anaknya sebab debt collector memaksa minta kunci mobil sehingga kemudian ada upaya untuk melindungi keluarganya," katanya.

Kronologi Kejadian

Kronologi bermula saat Aiptu FN tidak sengaja bertemu dua debt collector di parkiran mall PS X, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (23/3/2024) pukul 14.00 WIB.

Pada kasus ini, Aiptu FN disebut sudah menunggak membayar cicilan mobil selama 2 tahun.

Debt collector itu yang bertemu dengan Aiptu FN adalah adalah Dedi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert Johan Saputra (35).

Aiptu FN yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).

Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved