Senin, 13 April 2026

Modus Penipuan

Marak Modus Penipuan Berkedok Salah Transfer, Ini Tips yang Harus Dilakukan dan Cara Menghindarinya

Modus penipuan berkedok salah transfer kian marak terjadi, ini tips hindari penipuan dan langkah untuk dilakukan.

|
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
Freepik.com
Ilustrasi modus penipuan salah transfer. Marak modus penipuan berkedok salah transfer, ini tips yang harus dilakukan dan cara menghindarinya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Modus penipuan berkedok salah transfer kian marak terjadi, ini tips menghindari penipuan dan langkah untuk dilakukan. 

Penipuan ini terjadi ketika sejumlah dana dikirim ke rekening korban, lalu ada pihak yang menghubungi mengaku salah transfer.

Kemudian mengarahkan korban untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.

Pelaku penipuan ini tergolong dalam kelompok oknum pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketika korban transfer uang ke oknum tersebut, maka mereka yang mendapatkan uang dan korban yang harus membayar hutang ke pinjol.

Jadi, kita perlu untuk selalu berhati-hati, sebab modus penipuan seperti ini sudah banyak sekali terjadi.

Seperti baru-baru ini akun Instagram @viralno.1 mengunggah postingan terkait korban yang mengalami modus penipuan salah transfer.

"Hati-hati modus penipuan baru, modus salah transfer uang ke rekening Bank," tulis akun @viralno.1, dikutip TribunBengkulu.com, Senin (01/04/24).


Lantas bagaimana cara aman untuk menghindari ataupun mengatasi jika hal semacam ini terjadi?

Saat kamu mendapati modus penipuan salah transfer seperti ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan, seperti:

Baca juga: Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Dalih Pembelian Barang Luar Negeri, Kenali Ciri-Cirinya

1. Jangan Gunakan Uangnya

Jika ada sejumlah dana masuk ke rekening anda, atau keluarga terdekat. Jangan gunakan uang dari oknum penipu tersebut, biarkan saja terlebih dahulu.

2. Kumpulkan Bukti

Korban mengumpulkan bukti ‘salah transfer’ tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

3. Minta Bukti Surat Terima Laporan

Mintalah bukti surat terima laporan dari Kepolisian, bahwa Anda telah melaporkan adanya dana ilegal masuk ke rekening pribadi, lalu simpan bukti laporan tersebut dengan baik.

4. Laporkan ke Bank

Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan ‘penahanan dana’ atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.

5. Jangan Panik

Bila dihubungi dan diteror oleh oknum, tak perlu khawatir. Cukup informasikan bahwa kamu tidak menggunakan dana yang di transfer atau setidaknya tidak pernah mengajukan pinjaman.

6. Abaikan Telepon atau WhatShapp

Usahakan untuk mengabaikan telepon dari dari orang tak dikenal atau debt collector, jika perlu lakukan blokir kontak tersebut.

(**)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved