Modus Penipuan

Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Dalih Pembelian Barang Luar Negeri, Kenali Ciri-Cirinya

Modus Penipuan Bea Cukai kini masih saja terjadi di kalangan masyarakat, berikut ini ciri-ciri yang harus diketahui.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
Canva.com
Ilustrasi modus penipuan yang mnegatasnamakan Bea Cukai, berikut ciri-ciri dan mengatasinya. 

TRIBUBENGKULU.COM - Modus penipuan yang mengatasnamakan instansi atau organisasi pemerintahan masih sering terjadi di kalangan masyarakat.

Salah satunya yakni Bea Cukai, Bea Cukai merupakan instansi pemerintah yang betugas untuk melakukan pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang telah diatu dalam peraturan di Indonesia.

Namun sayangnya, ada saja orang yang mengambil kesempatan untuk melakukan modus penipuan untuk mendapat keuntungan dengan mengatasnamakan Bea Cukai.

Modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ini dialami oleh salah satu warganet, dimana ia menceritakan kejadian penipuan yang dialaminya itu melalui akun twitter (X) @kila.

Adapun penipuan yang dialami oleh @kila ini berawal dari orang yang tak dikenal menelpon dirinya dengan mengatasnamakan Bea Cukai.

Modusnya yakni ada barang dari Sumatera Utara ke Kuala Lumpur atas namanya.

Pelaku beralasan bahwa ada yang menyalahgunakan identitas miliknya, agar sasaran percaya pelaku mengirimkannya foto seorang tahanan dan KTP, ini semua ternyata diambil pelaku dari google.

Setelah melakukan penjelasan pada @kila, pelaku kemudian meminta @kila untuk mentransfer semua isi rekening yang dimilikinya dengan dalih pemindahan agar rekeningnya tidak dibekukan.

Alasan lainnya karena ada kecurigaan pencucian uang, beruntung @kila tidak jadi untuk transfer.

Baca juga: Kenali 8 Modus Penipuan Download Aplikasi yang Sering Terjadi, Ada Penipuan dengan Voice Note

Ciri-Ciri Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

1. Harga Barang yang Tak Wajar

Ciri-ciri pertama adalah harga barang yang tak wajar jika dikirim dari luar negeri atau hendak mengirimnya ke luar negeri.

Semisal Anda membeli perangkat handphone dari luar negeri.

Agar handphone tersebut bisa berfungsi dan diakui, tentu harus memiliki IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang menunjukkan bahwa handphone tersebut resmi dan bukan didapatkan dari penyalur ilegal.

Dilansir dari situs resmi bea cukai, dikatakan bahwa pemerintah tidak mengenakan biaya pendaftaran IMEI bagi siapa pun.

Namun, ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved