berita mukomuko

Perluasan Bandara Mukomuko, Bupati Sapuan: Salah Satu Upaya Mengundang Investor ke Daerah

Pemerintah Kabupaten Mukomuko Berencana akan memperluar bandara Mukomuko untuk meningkatkan perekonomian di Mukomuko.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Pemerintah Kabupaten Mukomuko Berencana akan memperluar bandara Mukomuko untuk meningkatkan perekonomian di Mukomuko. 

Terkait dengan dukungan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) untuk membangun jalan di lahan telah didapat. 

Untuk hal itu perluasan bandara sudah masuk dalam Musrembang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten yang akan dilaksanakan pada 2025 mendatang. 

Pihaknya harus melakukan pembebasan lahan jalan baru untuk dibangun jalan nasional oleh pihak BPJN. 

Karena pihak Kementerian Perhubungan belum dapat melakukan perluasan Bandara Mukomuko, jika jalan nasional yang membelah bandara belum dialihkan.

“Pemkab Mukomuko sudah menyanggupi melakukan pengalihan jalan nasional dengan melakukan pembebasan lahan. Harapan kami ketika jalan telah dipindahkan, pemerintah pusat dapat langsung mulai pengerjaan proyek perluasan bandara di tahun 2025,” kata Apriansyah.

Untuk rencana pemindahan jalan nasional ini dari persimpangan masuk ke arah samping Pos Satlantas Polres Mukomuko Kelurahan Banda ratu, Kecamatan Kota Mukomuko hingga ke Dusun Suka Rami Pasar Sebelah dengan panjang 3,6 Kilometer (Km), dengan lebar ruas jalan yang dibutuhan 20 meter sesuai standar jalan nasional. 

Sedangkan untuk bagian persimpangan, teras jalan di bagian dalam dibutuhkan jakan selebar 15 meter. Serta juga butuh bangunan dua unit jembatan dan delapan titik box culvert. 

Meskipun nanti pemerintah pusat sudah menyetujui perpindahan ruas jalan nasional tersebut. 

Namun, pihak BPJN hanya bersedia membantu penanganan ruas jalan nasional yang dialihkan, jika status kegiatan peningkatan ruas jalan nasional tersebut akan dilakukan oleh Pemkab Mukomuko

Secara otomatis Pemkab harus membangunnya terlebih dahulu. Sedangkan berkaitan dana kegiatan tersebut tidak boleh dimasukkan dalam usulan pembiayaan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) maupun dana insentif daerah (DID) harus menggunakan APBD Mukomuko nantinya.

“Jika tidak ada halangan tahun depan rencana perluasan bandara, dengan memindahkan jalan nasional terlebih dahulu dapat terlaksana,” jelas Apriansyah. 

Untuk diketahui sesuai dengan kebutuhan direncanakan pengembangan Bandara Mukomuko dibutuhkan apron seluas 136 meter kali 80 meter persegi sehingga bisa memuat tiga unit pesawat Aereida Trasporto Regionale (ATR) dengan kapasitas daya angkut penumpang hingga 70 orang, begitu juga pintu depan Bandara nantinya akan berubah total.

”Kita berharap upaya yang dilakukan Pemkab Mukomuko dapat berjalan baik, sehingga dengan penerbangan yang sudah sangat banyak diminati ini, ditahun 2025 rencana perluasan Bandara sudah berjalan,” tutup Apriansyah.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved