Bengkulupedia

Syarat Terbaru Pembuatan SKCK di Polres Bengkulu Selatan, Wajib Ada BPJS Kesehatan

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.

Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
Para pemohon pembuat SKCK sedang melakukan antrean untuk mendapatkan giliran pencetakan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri. 

Pemohon dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online maupun offline di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan SKCK berikut syarat, langkah, dan biayanya cara membuat perpanjangan SKCK.

1. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

4. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, 3×4 sebanyak 1 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

6. Fotokopi Ijazah terakhir atau surat tanda lulus.

7. Fotokopi SKCK yang telah diterbitkan sebelumnya.

Berbeda syarat, tahapan dan biaya pembuatan SKCK baru bagi yang belum memiliki rumus atau sidik jari. Para pemohon wajib membuat dulu dengan syarat sebagai berikut.

1. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili yang masih berlaku.

3. Pas foto 4×6

- tampak depan 1 lembar

- tampak samping kanan 1 lembar

Dan sekarang tidak hanya 7 syarat yang harus dilengkapi.

Tetapi, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penerbitan SKCK, jadi bagi setiap pemohon SKCK wajib melampirkan bukti screnshoot keaktifan BPJS BPJS melalui aplikasi JKN Mobile.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved