Cek Fakta

HOAKS Video Bernarasikan Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Tim Hukum Prabowo-Gibran

Video Yusril saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, pada Selasa (2/4/2024), disebarkan dengan narasi yang keliru.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar
Tangkapan Layar Video Bernarasikan Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Tim Hukum Prabowo-Gibran 

TRIBUNBENGKULU.COM - Beredar video bernarasikan advokat Yusril Ihza Mahendra mundur dari tim hukum pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Akun Facebook @Abdullah Fadhilah tersebut membagikan tautan yang diunggah pada 5 April 2024 dengan keterangan 'KETUA TIM 02 PROF YUSRIL IHZA MAHENDRA MUNDUR DARI TIM 02'.

Namun, setelah ditelusuri video tersebut tidak benar atau hoaks.

Setelah ditelusuri, video tersebut identik dengan konten di kanal YouTube Kompas.com ini.

Dalam video tersebut tidak terdapat informasi soal pengunduran diri Yusril.

Baca juga: HOAKS Beredar Kabar Amien Rais Meninggal Dunia, Tasniem Rais: Amien Rais Sehat

Dikutip dari Kompas.com memberitakan, Yusril mengakui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 terkait batas usia capres-cawapres problematik.

Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, pada Selasa (2/4/2024).

Adapun Putusan MK Nomor 90/2023 menjadi pintu masuk bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres pendamping Prabowo.

"Kata-kata yang mengatakan, 'andaikata saya Gibran, saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis. Jadi yang saya ucapkan adalah, 'Andaikata saya Gibran, saya memilih tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik',” ujar Yusril.

Dilansir Kompas.com, pernyataan itu disampaikan Yusril untuk merespons anggota tim hukum pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Lutfi Yazid.

Lutfi menyinggung bahwa Yusril pernah mengatakan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 cacat hukum.

Namun, Yusril mengaku tidak pernah meminta Gibran untuk tidak mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Kata Yusril, putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 memang problematik, kendati demikian, putusan tersebut memberikan kepastian hukum.

Kesimpulan

Narasi bahwa Yusril mundur dari tim hukum Prabowo-Gibran adalah tidak benar atau hoaks.

Video Yusril saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, pada Selasa (2/4/2024), disebarkan dengan narasi yang keliru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved