Viral di Media Sosial

Bongkar Perselingkuhan Suami dengan 5 Wanita, Istri TNI ini Justru Jadi Tersangka, Susui Anak di Sel

Anandira Puspita seorang istri perwira TNI di Denpasar Bali kini harus mendekam di Rumah Tahanan usai membongkar perselingkuhan suami dengan 5 wanita.

Kolase TribunBengkulu.com
Anandira Puspita seorang istri perwira TNI di Denpasar Bali kini harus mendekam di Rumah Tahanan usai membongkar perselingkuhan suami dengan 5 wanita. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Anandira Puspita seorang istri perwira TNI di Denpasar Bali kini harus mendekam di Rumah Tahanan usai membongkar perselingkuhan suami dengan 5 wanita.

Wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi itu ditangkap pihak kepolisian dengan tuduhan melanggar UU ITE karena membongkar perselingkuhan tersebut lewat instagram pribadinya.

Hal tersebut bermula saat perempuan muda yang memiliki bayi usia 1,5 tahun ini mengunggah unek-unek tentang kekecewaannya itu ke media sosial.

Namun tindakan itu berbuntut panjang. Anandira Puspita kini malah menyandang status sebagai tersangka.

Dia disebut telah menampilkan foto salah satu selingkuhan suaminya yang berinisial BA. Belakangan hal tersebut dibantah oleh Anandira karena yang menampilkan foto itu adalah akun media sosial lain.

Meski begitu, Anandira Puspita masih ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polresta Denpasar.

Dalam unggahannya, Anandira Puspita menuliskan suaminya Lettu Ckm drg MHA selingkuh dengan lima wanita, salah satunya anak pejabat tinggi kepolisian.

Ibu dua anak tersebut ditangkap di Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024), dan kini ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman Pemogan.

Diketahui Anandira Puspita merupakan dokter gigi dan masih berstatus istri Lettu Ckm drg MHA.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan lantaran Anandira melanggar UU ITE.

"Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam unggahan akun Ayo Berani Laporkan 6, rupanya pemilik akun ini juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan dokter suami Anandira Puspita tersebut.

Dimana wanita tersebut disebut dan diduga anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.

Andira Puspita Menyusui Anak di Dalam Sel

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved