Viral di Media Sosial

Nasib Pilu Istri Dokter TNI Dibui Bareng Bayinya usai Bongkar Aib Suami Selingkuh dengan 5 Wanita

Anindira Puspita sebelumnya membongkar perselingkuhan suaminya dengan lima wanita.

Editor: Hendrik Budiman
Via TribunBali
Anindira Puspita (kiri) dan Lettu CKM drg Malik Hanro Agam (Kanan). Nasib Pilu Istri Dokter TNI Dibui Bareng Bayinya usai Bongkar Aib Suami Selingkuh dengan 5 Wanita 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib pilu istri dokter TNI niat hati viralkan perselingkuhan suaminya malah berujung di bui.

Istri dari seorang dokter TNI diketahi yakni Anindira Puspita.

Anindira Puspita sebelumnya membongkar perselingkuhan suaminya dengan lima wanita.

Salah satu dari selingkuhan sang suami disebut-sebut seorang anak petinggi kepolisian.

Kini bukannya dapat keadilan, Anindira justru ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan Anindira dibui bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun.

Anindira Puspita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat membongkar belang suaminya yang merupakan dokter di TNI AD.

Suami Anindira Puspita disebut-sebut selingkuh dengan 5 wanita, salah satunya anak petinggi kepolisian.

Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Anindira Puspita merupakan korban dugaan perselingkuhan suaminya dan baru memiliki bayi berusia 1,5 tahun.

Kini Anindira Puspita justru harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat (12/4/2024).

Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved