Pemuda di Bengkulu Ancam Bakar Rumah dan Bunuh Adik Sendiri karena Tak Diberi Uang

FH terpaksa diringkus polisi karena mengancam akan membakar rumah dan membunuh sang adik lantaran tak diberi uang.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
FH (28) pelaku pengancaman terhadap adik sendiri yang terjadi di Gang Mayang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, saat diamankan Polsek Gading Cempaka. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemuda berinisial FH (28) warga asal Gang Mayang 9 Kelurahan Gading Cempaka Kecamatan Sidomulyo Kota Bengkulu, harus berurusan dengan polisi.

FH terpaksa diringkus polisi karena mengancam akan membakar rumah dan membunuh sang adik lantaran tak diberi uang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/4/2024) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.

Bermula saat FH mendatangi rumah adiknya Ibnu Adam, dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 700 ribu.

Namun karena sang adik tidak memberikan uang yang diminta, maka pelaku marah dan mengancam akan membakar rumah yang ditinggali sang adik.

Pelaku sudah sempat membakar tiang rumah sang adik, namun saat itu juga warga langsung berusaha memadamkan api.

Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, lalu mengambil sebilah parang dan mengancam akan membunuh sang adik jika tidak memberi uang yang ia minta.

Kemudian salah satu warga berusaha menenangkan emosi pelaku dan akhirnya sebilah parang tersebut dibuang oleh pelaku ke semak-semak.

Hanya saja pelaku sempat mendengar percakapan warga jika pelaku akan dibawa ke kantor polisi.

Mendengar percakapan tersebut, pelaku emosi lalu kembali mengambil parang yang sudah sepat ia buang, lalu pelaku mengejar warga termasuk adiknya sembari mengancam.

Kemudian salah satu warga kembali menenangkan emosi pelaku dan akhirnya pelaku menyelipkan parang tersebut ke pinggang.

Saat pelaku lengah warga beramai ramai menangkap pelaku lalu membawanya ke Polsek Gading Cempaka.

"Kita telah mengamankan pelaku tindak pidana pengancaman berinisial FH warga Gang Mayang Kelurahan Sidomulyo," ungkap Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro.

Pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan/pengancaman, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Baca juga: Layanan SIM, SKCK dan Sidik Jari di Polresta Bengkulu Kembali Dibuka Normal Mulai 16 April 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved