Aksi Pengendara Fortuner Pakai Pelat TNI

Lagak Sopir Fortuner Ngaku Adik Jenderal Tak Lagi Garang usai Jadi Tersangka dan Terancam Dibui

Pierre terancam dihukum enam tahun penjara atas pemalsuan surat. Mobil berpelat dinas 84337-00 itu diketahui memakai surat tak resmi.

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Polisi menjelaskan kasus pengemudi Fortuner arogan bernama Pierre W G Abraham yang menggunakan pelat dinas palsu TNI, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengendara Toyota Fortuner bernama Pierre W G Abraham (53) yang memakai pelat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai sudah merugikan instansi.

Pierre terancam dihukum enam tahun penjara atas pemalsuan surat.

Mobil berpelat dinas 84337-00 itu diketahui memakai surat tak resmi.

Nomor itu mengarah pada Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut, Pierre dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun beleid itu mengatur tentang pemalsuan surat yang berbunyi,

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Disisi laini, Kepala Satuan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Jeffri B Purba berujar, seorang sipil tidak seharusnya mengemudikan kendaraan berpelat dinas tersebut.

Menurut Jeffri, Pierre adalah satu dari sekian banyak orang yang memakai pelat dinas TNI yang justru sangat merugikan institusi TNI.

Tak jarang, kata dia, gaya petantang-petenteng mereka terekspos publik.

"Sebagian besar yang terekspos di media sosial maupun media elektronik, tingkah laku para pengguna kendaraan pelat dinas yang tidak peruntukannya ini atau ilegal berlebihan. Bahkan melebihi gaya tentara di lapangan," ujar Jeffri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).

Jeffri menyebut, arogansi pengendara yang menyalahgunakan pelat dinas tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga kerap mencoreng nama institusi TNI.

Ia berharap tak ada lagi masyarakat yang sembarangan memanfaatkan pelat dinas TNI untuk kendaraan sipil. Jeffri juga menegaskan, penggunaan kendaraan dinas pinjaman harus dilengkapi dengan surat izin mengemudi (SIM) TNI.

"Kalau ada warga sipil yang menggunakan mobil berpelat TNI tetapi tidak memiliki SIM TNI, berarti patut diduga adalah ilegal," imbuhnya.

Ditangkap Polisi

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved