Aksi Pengendara Fortuner Pakai Pelat TNI

Sosok Pierre WG Abraham Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI, Pengusaha Ikan & Kakaknya Jenderal

Sosok Pierre WG Abraham Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI, Pengusaha Ikan & Kakaknya Jenderal

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Sopir Fortuner Plat TNI Palsu Sebelum dan Sesudah Diamankan. Sosok Pierre WG Abraham Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI, Pengusaha Ikan & Kakaknya Jenderal 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Pierre WG Abraham diketahui adalah seorang pengusaha restoran kuliner ikan dan juga memiliki seorang kakak yang pernah menjadi perwira tinggi (Pati) Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad).

Pierre WG Abraham lahir di Manado, pada tanggal 1 Agustus 1971.

Adapun kakaknya yang mantan 'jenderal' itu berinisial T.

Polda Metro Jaya telah menampilkan Pierre WG Abraham, pengemudi Fortuner berpelat TNI palsu yang arogan dan mengaku adik jenderal ke hadapan publik.

Pierre Abraham ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Pierre WG Abraham sebelumnya terlibat cekcok dengan pengendara lain saat menggunakan pelat dinas palsu TNI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Pierre dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024) usai ditetapkan sebagai tersangka.

Terancam 6 Tahun Penjara

Pengendara Toyota Fortuner bernama Pierre W G Abraham (53) yang memakai pelat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai sudah merugikan instansi.

Pierre terancam dihukum enam tahun penjara atas pemalsuan surat.

Mobil berpelat dinas 84337-00 itu diketahui memakai surat tak resmi.

Nomor itu mengarah pada Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut, Pierre dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun beleid itu mengatur tentang pemalsuan surat yang berbunyi,

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved