Pilkada serentak 2024

35 Soal Tes Tertulis PPK-PPS untuk Pilwakot dan Pilgub 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Berikut contoh soal tes tertulis PPK-PPS dalam rangka menghadapi gelaran Pemilihan Walikota atau Pilwakot dan Pemilihan Gubernur atau Pilgub.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Freepik.com
Ilustrasi tes tertulis PPK-PPS 2024. 35 contoh soal tes tertulis PPK-PPS untuk Pilwakot dan Pilgub 2024, lengkap dengan kunci jawaban 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut contoh soal tes tertulis PPK-PPS dalam rangka menghadapi gelaran Pemilihan Walikota atau Pilwakot dan Pemilihan Gubernur atau Pilgub 2024.

Soal dan kunci jawaban ini ditujukan kepada calon anggota PPK-PPS Pilkada 2024 untuk latihan sebelum menghadapi tes nantinya.

Meski pendaftaran calon anggota PPK dan PPS baru dibuka pada 23 April 2024 mendatang, namun tak ada salahnya jika kamu mulai mempelajari soal-soal tes ini mulai dari sekarang.

Mengingat tinggi sekali minat masyarakat yang ingin bergabung menjadi bagian dari anggota PPK-PPS Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.

Langsung saja, berikut contoh soal tes tertulis calon anggota PPK-PPS Pilkada 2024:

Contoh Soal Tes Tertulis Calon Anggota PPK-PPS Pilkada 2024

1. Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, maka

a. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan dapat mengusulkan calon pengganti
b. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti
c. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan di diskualifikasi
d. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan bisa saja mengganti dengan membuat surat pernyataan
e. Partai Politik boleh saja mengusulkan kembali

Jawaban: B

2. Salah satu larangan kampanye yang dapat langsung diberikan peringatan tertulis untuk menghentikan kegiatan kampanye walaupun belum menimbulkan gangguan dan/atau penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah Pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain adalah

a. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum
b. Menggunakan tempat ibadah, tempat pendidikan, dan melakukan pawai dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya
c. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah
d. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye
e. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Jawaban : B

3. Dibawah ini adalah merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pilkada, kecuali

a. Anggota Panwas membiarkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota KPU
b. Dengan sengaja tidak memberitahukan pilihannya kepada orang lain
c. Keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu
d. Mengeluarkan pendapat untuk mendukung salah satu peserta pemilu
e. Melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangan

Jawaban: B

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved