Pilkada Serentak 2024

Perolehan Ramzi: Quick Count Indikator Politik dan Hitung Suara Pilbup Cianjur Resmi KPU

Inilah hasil hitung cepat atau quick count artis dan presenter nasional, Ramzi pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Cianjur 2024.

Instagram Ramzi
Inilah hasil hitung cepat atau quick count artis dan presenter nasional, Ramzi pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Cianjur 2024. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah hasil hitung cepat atau quick count artis dan presenter nasional, Ramzi pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Cianjur 2024.

Ramzi maju sebagai Wakil Bupati Cianjur berpasangan dengan Muhammad Wahyu Ferdian sebagai calon Bupati Cianjur yang diusung Gerindra dan NasDem.

Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count Indikator Politik, pasangan Wahyu-Ramzi meraih suara sebesar 39,63 persen. 

Sementara dua paslon Pilkada Cianjur lainnya, yakni Herman-Ibang meraih 42,05 persen dan Deden-Neneng 18,32 persen.

Dengan demikian, Ramzi bersama Wahyu berada di posisi dua ihwal perolehan suara hasil hitung cepat. 

Namun demikian, pasangan Wahyu-Ramzi mengklaim dirinya menang berdasarkan hasil rekapitulasi C1 internal.

Pasangan Wahyu-Ramzi mengklaim meraih 41,46 persen suara berdasarkan hasil rekapitulasi C1 internal. 

Ada pun, Quick Count ini bukan hasil resmi Pilkada 2024.

Hasil resmi Pilkada 2024 akan diketahui melalui penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan KPU dari Rabu, 27 November hingga Senin, 16 Desember 2024.

Hitung Resmi KPU

Pilkada serentak 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan real count untuk penghitungan suara paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Data real count KPU untuk mengetahui hasil hitung suara paslon Pilgub Papua Barat Daya 2024 dapat diketahui melalui laman resmi mereka di bawah ini.

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengeceknya:

1. Kunjungi situs resmi KPU

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved