Ayah Perkosa Anak Kandung

Sederet Fakta Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil di Rejang Lebong Bengkulu

Lagi dan lagi kasus bejat kembali terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Seorang ayah kandung tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
Kolase Korban saat Melapor (kiri) dan Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak (Kanan). Sederet Fakta Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil di Rejang Lebong Bengkulu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sederet fakta-fakta kasus ayah perkosa anak kandung hingga hamil di Rejang Lebong Bengkulu.

Kasus ayah perkosa anak kandung  pelaku inisial D (41) warga Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,

Berikut sederet fakta yang ditemukan pada kasus ini.

1. Korban disetubuhi berulang kali hingga hamil sejak Desember 2023

Korban yang masih berusia 15 tahun itu disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri sejak bulan Desember 2023 lalu. Pelaku mengancam akan membunuh korban dan adiknya jika tak mau menuruti nafsu bejatnya. Setelah itu, pelaku kemudian secara berulang-ulang melakukan pemerkosaan hingga bulan April 2024 ini. Korban bahkan diketahui tengah hamil berbadan dua sekitar 4 bulan.

2. Pelaku telah diamankan sebelum kasus terbongkar

Pelaku yakni D (41) ternyata telah diamankan sebelum kasus pemerkosaan itu mencuat. D diamankan atas kasus curanmor karena diduga terlibat sebagai penadah barang curian. D telah diamankan sejak Sabtu (20/4/2024) di Mapolres Rejang Lebong. Juga sebelumnya, rumah milik D pernah digeledah oleh petugas karena pelaku curanmor menyimpan senpi rakitan dirumahnya.

3. Korban berani menceritakan kejadiannya setelah pelaku diamankan

Korban yang merupakan anak kandung pelaku itu diduga baru berani menceritakan kejadian yang dialaminya setelah pelaku diamankan oleh Polres Rejang Lebong. Selang beberapa hari setelah pelaku mendekam di Sel Tahanan Mapolres Rejang Lebong, barulah korban berani menceritakan kasus pemerkosaan itu kepada tantenya.

4. Pelaku terancam dua kasus berbeda

Selain terancam kasus curanmor sebagai penadah, Pelaku D juga terancam kasus pemerkosaan terhadap anaknya sendiri. Pelaku yang tengah mendekam di sel tahanan itu terlibat dua kasus berbeda.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan kasus ini tengah ditangani Unit PPA Polres Rejang Lebong. Adapun untuk pelaku memang telah diamankan sejak beberapa waktu lalu pada kasus berbeda. Untuk korban, diketahui tengah hamil dan diduga merupakan perbuatan orangtuanya sendiri.

"Jadi saat ini masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pada kasus itu,"papar Sinar.

Kasi Humas menambahkan pada perkara pemerkosaan terhadap anaknya sendiri, Pelaku D akan dijerat pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku saat beraksi melakukan pengancaman terhadap korban dengan mengatakan akan membunuh jika perbuatan bejatnya tak dituruti oleh korban.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved