Ayah Perkosa Anak Kandung

Sederet Fakta Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil di Rejang Lebong Bengkulu

Lagi dan lagi kasus bejat kembali terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Seorang ayah kandung tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
Kolase Korban saat Melapor (kiri) dan Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak (Kanan). Sederet Fakta Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil di Rejang Lebong Bengkulu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sederet fakta-fakta kasus ayah perkosa anak kandung hingga hamil di Rejang Lebong Bengkulu.

Kasus ayah perkosa anak kandung  pelaku inisial D (41) warga Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,

Berikut sederet fakta yang ditemukan pada kasus ini.

1. Korban disetubuhi berulang kali hingga hamil sejak Desember 2023

Korban yang masih berusia 15 tahun itu disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri sejak bulan Desember 2023 lalu. Pelaku mengancam akan membunuh korban dan adiknya jika tak mau menuruti nafsu bejatnya. Setelah itu, pelaku kemudian secara berulang-ulang melakukan pemerkosaan hingga bulan April 2024 ini. Korban bahkan diketahui tengah hamil berbadan dua sekitar 4 bulan.

2. Pelaku telah diamankan sebelum kasus terbongkar

Pelaku yakni D (41) ternyata telah diamankan sebelum kasus pemerkosaan itu mencuat. D diamankan atas kasus curanmor karena diduga terlibat sebagai penadah barang curian. D telah diamankan sejak Sabtu (20/4/2024) di Mapolres Rejang Lebong. Juga sebelumnya, rumah milik D pernah digeledah oleh petugas karena pelaku curanmor menyimpan senpi rakitan dirumahnya.

3. Korban berani menceritakan kejadiannya setelah pelaku diamankan

Korban yang merupakan anak kandung pelaku itu diduga baru berani menceritakan kejadian yang dialaminya setelah pelaku diamankan oleh Polres Rejang Lebong. Selang beberapa hari setelah pelaku mendekam di Sel Tahanan Mapolres Rejang Lebong, barulah korban berani menceritakan kasus pemerkosaan itu kepada tantenya.

4. Pelaku terancam dua kasus berbeda

Selain terancam kasus curanmor sebagai penadah, Pelaku D juga terancam kasus pemerkosaan terhadap anaknya sendiri. Pelaku yang tengah mendekam di sel tahanan itu terlibat dua kasus berbeda.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan kasus ini tengah ditangani Unit PPA Polres Rejang Lebong. Adapun untuk pelaku memang telah diamankan sejak beberapa waktu lalu pada kasus berbeda. Untuk korban, diketahui tengah hamil dan diduga merupakan perbuatan orangtuanya sendiri.

"Jadi saat ini masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pada kasus itu,"papar Sinar.

Kasi Humas menambahkan pada perkara pemerkosaan terhadap anaknya sendiri, Pelaku D akan dijerat pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku saat beraksi melakukan pengancaman terhadap korban dengan mengatakan akan membunuh jika perbuatan bejatnya tak dituruti oleh korban.

"Saat beraksi, pelaku mengancam korban,"tutup Sinar.

Kronologi Terbongkarnya Kasus

Terbongkarnya kasus ayah perkosa anak kandung di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, pelaku inisial D (41) warga Kecamatan Kota Padang  diamankan polisi.

Korban yang masih berusia 15 tahun disetubuhi hingga berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri sejak bulan Desember 2023.

Adapun kejadian ini bermula pertama kalinya saat korban sedang tidur di kamar sang nenek.

Setelah itu, pelaku tiba-tiba masuk ke rumah neneknya itu lewat pintu belakang.

Pelaku kemudian langsung masuk ke dalam kamar neneknya dan langsung mencekik leher korban serta mengancam korban.

Pelaku saat itu mengatakan "jangan berteriak, kalau berteriak aku bunuh, bukan kau saja yang aku bunuh termasuk adik kau aku bunuh".

Karena takut, korban hanya bisa diam dan pasrah. Setelah itu pelaku langsung melakukan aksinya dan saat selesai langsung pergi meninggalkan korban.

Setelah kejadian itu, sekitar beberapa hari setelahnya pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

Diduga kejadian ini terus berulang-ulang dari bulan Desember 2024 hingga April 2024.

Kondisi Korban

Kondisi korban rudapaksa ayah kandung di Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Remaja perempuan berusia 15 tahun dirudapaksa berulang kali menyebabkan korban saat ini tengah mengandung atau hamil. Korban diketahui sudah hamil masuk empat bulan.

"Iya, korban menurut informasinya telah dalam kondisi hamil," kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak.

Kasi Humas menambahkan, kasus rudapaksa ini terungkap setelah korban menunjukkan tanda-tanda kehamilan.

Pada Minggu (21/4/2024) lalu, saksi yang merupakan tante korban mendatangi korban lalu menanyakan ke korban sehubungan melihat perubahan tubuh korban seperti berbadan dua atau hamil.

Pada saat ditanya itulah, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya. Korban memang sering curhat dengan tantenya itu jika memiliki suatu masalah.

"Jadi memang dia sering curhat ke saksi, nah saat itulah ketika ditanya barulah korban bercerita, korban saat ini tengah hamil," lanjut Sinar.

Adapun saat ini korban akan diberikan pendampingan oleh Unit PPA Polres Rejang Lebong. Nantinya semisal korban telah melahirkan, akan dilakukan tes DNA.

Ternyata Pelaku Terlibat Curanmor

Ayah perkosa anak kandung di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu diamankan polisi.

Ternyata pelaku berinisial D (41) warga Kecamatan Kota Padang telah diamankan sebelum kasus pemerkosaan terhadap anaknya itu terungkap.

D diamankan atas kasus curanmor yang diduga berperan sebagai penadah bersama dua pelaku curanmor pada Sabtu (20/4/2024).

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, pelaku D ini memang telah diamankan sejak beberapa hari lalu.

D ini diduga terlibat dalam kasus pencurian dan diamankan beserta dua pelaku curanmor. Juga rumah D sendiri sempat digeledah karena menyimpan senpi rakitan milik pelaku curanmor.

"Kalau untuk ayah kandungnya itu memang telah diamankan sebelumnya, D ini diamankan karena sebelumnya diduga penadah curanmor," jelas Sinar

Sinar menambahkan, kasus persetubuhan anaknya itu terbongkar setelah pelaku diamankan di Mapolres Rejang Lebong.

Diduga setelah pelaku diamankan itulah, korban baru berani menceritakan kejadian yang dialaminya terhadap tantenya.

Jadi berselang beberapa hari setelah pelaku D itu diamankan, masuk laporan kasus pemerkosaan yang dilaporkan oleh anaknya sendiri.

"Mungkin, karena korban itu diancam akan dibunuh oleh pelaku. Pelaku memang telah diamankan pada kasus lain sebelumnya, setelah beberapa hari diamankan ada masuk laporan lain yang dilaporkan anaknya sendiri," papar Sinar.

Adapun untuk korban saat ini tengah berbadan dua. Usia kehamilan korban diperkirak

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved