Inses Adik Kakak di Rejang Lebong
Tes DNA Anak Hasil Hubungan Inses Adik Kakak di Rejang Lebong Bengkulu, RI Dibawa ke Rumah Singgah
Anak hasil hubungan inses adik kakak di Rejang Lebong Bengkulu akan menjalani tes DNA, sedangkan korban inses akan direhabilitasi.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
RI juga diharapkan dapat diberi pemahaman yang benar tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Hal itu terkait dugaan bahwa RI mengalami pergeseran pemahaman atas apa yang telah dia alami.
RI dengan suara lirih bahkan pernah berujar kepada kakaknya, "cepat pulang kak. Jangan lama-lama, aku tunggu."
Di depan sejumlah anggota polisi dan pekerja sosial Kementerian Sosial (kemensos) yang mendampingi, RI tak kuasa menahan tangis.
Sikap RI menangis memeluk pelaku dianggap sebagai perilaku tidak biasa dari seorang korban.
Baca juga: Cepat Pulang Kak Lirih Korban Inses Bengkulu Peluk Kakak Kandung yang Menghamilinya
Perilaku RI mirip seperti gejala sindrom stockholm atau stockholm syndrome.
Stockholm syndrome adalah suatu gangguan psikologis yang membuat korban malah memiliki rasa kasih sayang dan empati terhadap pelaku.
RI seperti tidak merasa sebagai korban dalam kasus inses Bengkulu ini.
Sebaliknya, RI terlihat seakan menaruh simpati pada pelaku yang menghamilinya hingga 3 kali.
Tidak hanya itu, pelaku yang tak lain adalah kakak kandung RI itu juga belakangan disebut RI hanya memintanya untuk menjaga rahasia, bukan ancaman akan dibunuh.
Sebelumnya, kasus hubungan inses kakak adik di Bengkulu terungkap setelah korban R (16) diantarkan orangtuanya berobat ke bidan desa dengan alasan sakit.
Baca juga: Jangan Pisah dari Ayah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Rejang Lebong Larang Rehabilitasi Korban Inses?
Oleh bidan desa, ternyata korban dinyatakan mengalami keguguran.
Orang tuanya tidak tidak terima, apalagi setelah itu muncul desas-desus tidak sedap di kalangan masyarakat desa.
Orang tua korban lantas mendatangi Kepala Desa (kades) setempat untuk meluruskan permasalah itu.
Merasa ada yang janggal, kades malah menelepon Bhabinkantibmas agar ditindaklanjuti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.