Inses Adik Kakak di Rejang Lebong

Menengok Prosesi Cuci Kampung Inses Adik Kakak di Rejang Lebong, Orang Tua Dicambuk dan Bersumpah

Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir mengatakan, prosesi cuci kampung dilakukan sebagai tindak lanjut dari sejumlah pembahasan sebelumnya.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
Badan Musyawarah Adat Rejang Lebong akhirnya menggelar prosesi cuci kampung sebagai sanksi adat kepada keluarga inses adik kakak di Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong, Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong akhirnya menggelar prosesi cuci kampung sebagai sanksi adat kepada keluarga inses adik kakak di Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong, Bengkulu.

Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir mengatakan, prosesi cuci kampung dilakukan sebagai tindak lanjut dari sejumlah pembahasan sebelumnya.

Sebelumnya, sanksi adat cuci kampung sempat tertunda karena dilarang oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).

Bahkan DP3APPKB juga sempat melarang rehabilitasi kepada korban inses yang sebelumnya sempat dikawal oleh Pekerja Sosial Kemensos.

Terbaru, DP3APPKB mendukung rehabilitasi kepada korban inses yang telah dihamili kakak kandungnya hingga 3 kali hingga punya anak.

Kini, sanksi adat cuci kampung akhirnya juga dapat dilaksanakan.

Menurut pihak BMA, proses cuci kampung bertujuan untuk tolak balak agar desa tersebut tidak terkena bencana.

Baca juga: Awal Mula Hubungan Inses Kakak Adik di Bengkulu Hingga Punya Anak, Ternyata Sekeluarga Tidur Sekamar

Hubungan inses kakak hamili adik kandung Bengkulu 3 kali hingga punya anak, ternyata sekeluarga tidur sekamar.
Hubungan inses kakak hamili adik kandung Bengkulu 3 kali hingga punya anak, ternyata sekeluarga tidur sekamar. (HO TribunBengkulu.com/Ist)

Prosesi Cuci Kampung

Dari pantauan TribunBengkulu.com, proses cuci kampung ini berjalan lancar. Kedua orangtua korban dan pelaku dihadirkan.

Prosesi dimulai dengan doa tolak balak, agar kampung tersebutterhindar dari bencana.

Selanjutnya, kedua orangtua korban dan pelaku membaca ikrar sumpah.

Kemudian, kedua orangtua korban dan pelaku dihukum cambuk menggunakan lilitan lidi sebanyak 10 kali.

Orang tua juga ikut diberi hukuman cambuk karena dianggap lalai dalam mendidik anaknya.

Kedua orangtua korban dan pelaku juga diharuskan berkeliling kampung.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved